LombokPost - Pemerintah memberikan sinyal bahwa program insentif untuk sepeda motor listrik kemungkinan akan kembali bergulir pada Agustus 2025.
Besaran total subsidi pun disinyalir sama dengan sebelumnya yakni sekitar Rp250 miliar.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza yang menyebut bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui pengalokasian anggaran subsidi untuk tahun 2025 dalam rapat terakhir bersama lintas kementerian.
"Nilai total insentif subsidi tetap sama," ujar Faisol di Jakarta Senin (7/7).
Meski anggaran telah disetujui, pemerintah masih membahas skema penyaluran subsidi. Menurut Faisol, belum ada keputusan apakah akan menggunakan skema yang sama seperti tahun sebelumnya, yakni potongan Rp 7 juta per unit, atau mengadopsi skema Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP), yang saat ini juga sedang diusulkan.
"Skema sebelumnya dan BMDTP sedang didiskusikan. Tapi pelaku industri cenderung menginginkan skema lama tetap digunakan," bebernya.
Faisol memperkirakan insentif bakal resmi diluncurkan pada Agustus, menyusul penjadwalan ulang rapat lintas kementerian usai musim liburan.
Pemerintah, menurut dia, juga masih melakukan koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk merumuskan detail teknis subsidi.
Dia mengakui saat ini sektor otomotif masih mengalami tekanan, meski menunjukkan peningkatan sejak awal tahun. "Pasar masih landai, belum sepenuhnya pulih," ucapnya.
Sementara itu, insentif untuk mobil listrik disebut masih berjalan, tapi juga belum dipastikan apakah akan dilanjutkan ke depan.
Faisol menyebutkan bahwa produksi baterai dalam negeri akan menjadi salah satu variabel dalam evaluasi kebijakan subsidi kendaraan listrik ke depan.
"Kita lihat nanti dampak produksi baterai terhadap kebijakan. Itu masih dibahas," ujarnya.
Sebelumnya, penyaluran subsidi sepeda motor listrik sempat tertunda karena dinamika global, termasuk tarif impor dari Amerika Serikat.
Presiden Prabowo Subianto juga sempat menyampaikan bahwa skema insentif ke depan akan berbentuk subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP), sebagai bagian dari lima paket stimulus ekonomi nasional.
Paket tersebut meliputi: subsidi tarif listrik, PPN DTP untuk pembelian properti dan otomotif, insentif kendaraan listrik dan hibrida, serta subsidi PPh DTP untuk sektor padat karya. (agf/dio/JPG/r3)
Editor : Siti Aeny Maryam