Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Rekonstruksi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 Naik Jadi Rp 69,31 Triliun, Berdampak Terhadap Tunjangan Profesi Guru

Diwan Prima • Selasa, 8 Juli 2025 | 16:20 WIB
Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) terkait penetapan usulan rekonstruksi anggaran.
Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) terkait penetapan usulan rekonstruksi anggaran.

LombokPost - Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengajukan rekonstruksi untuk anggaran 2025. Komisi VIII DPR RI pun menyetujuinya, sehingga naik dari Rp 66,23 triliun menjadi Rp 69,31 triliun.

Jelas saja, ini menjadi angin segar untuk Kemenag karena bisa meningkatkan anggaran tunjangan profesi guru.

"Komisi VIII DPR RI menyetujui hasil rekonstruksi efisiensi anggaran Kementerian Agama RI tahun 2025 pasca relaksasi sebesar Rp2,38 triliun," ungkap Wakil Ketua Komisi VIII Ansory saat Rapat Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, melansir dari dpr.go.id, Selasa, 8 Juli 2025.

Diketahui, sebagian rekonstruksi anggaran itu digunakan untuk tambahan belanja pegawai, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan relaksasi efisiensi pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Adapun penambahan anggaran untuk Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh itu sebesar Rp179.739.976.000.

Selain itu, Komisi VIII juga menyetujui usulan tambahan anggaran belanja pegawai sebesar Rp8,43 triliun untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji ASN baru dan tunjangan profesi guru.

"Komisi VIII DPR RI juga menyetujui usulan tambahan anggaran belanja pegawai tahun 2025 sebesar Rp11,1 triliun,” ungkap Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory.

Ansory menambahkan, penambahan anggaran tersebut penting dilakukan. Tujuannya, untuk menjaga stabilitas layanan publik dan keberlangsungan program-program pendidikan keagamaan.

Selain itu, Ansory menambahkan, Komisi VIII juga menyetujui Kemenag yang telah mengusulkan relaksasi efisiensi tahap II dan III.

Sementara itu, Menteri Agama, Prof. Nasaruddin Umar pun mengungkapkan alasan Kemenag merekonstruksi anggaran tersebut.

Nasaruddin Umar mengatakan, dinamika efisiensi anggaran 2025 terjadi akibat kebijakan nasional.

Tidak hanya di Kemenag, tapi rekonstruksi anggaran itu juga berlaku merata di seluruh kementerian dan lembaga di Indonesia.

“Hal ini terjadi bukan hanya karena adanya dinamika akibat perubahan struktur kelembagaan di berbagai kementerian dan lembaga, tetapi juga karena adanya kebijakan efisiensi anggaran yang berlaku untuk seluruh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Agama,” jelas Nasaruddin Umar.

Nasaruddin Umar menambahkan, relaksasi efisiensi yang diajukan tidak bisa dipandang sekadar sebagai penambahan anggaran, tapi juga sebagai bentuk koreksi atas mekanisme fiskal agar tetap responsif terhadap realitas pelayanan langsung masyarakat.

“Relaksasi atas efisiensi ini harus dipandang bukan sebagai permintaan tambahan anggaran, melainkan sebagai bentuk penyesuaian kebijakan fiskal agar tetap responsif terhadap karakteristik dan kebutuhan pelayanan di bidang pendidikan,” paparnya.

Nasaruddin menambahkan, hingga saat ini, Kemenag tetap berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik, walau mengalami penyesuaian anggaran yang signifikan.

Sebelumnya, walau Kemenag mengalami efisiensi, sejumlah program prioritas tetap dijalankan dengan penyesuaian.

Seperti program pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN), bantuan sosial Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP), hingga penyelenggaraan ibadah haji tetap dipertahankan.

“Beberapa prioritas tematik nasional juga coba tetap dipertahankan namun diiringi dengan penyesuaian volume seperti bantuan satuan pendidikan, kitab suci, rumah ibadah, organisasi keagamaan dan lainnya,” paparnya.

Editor : Siti Aeny Maryam
#tunjangan profesi guru #Kemenag #Komisi VIII DPR RI #kementerian agama