Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kompol Yogi dan Jejak Pengungkapan Korupsi Masker Pemprov NTB-Narkoba 1,5 Kg hingga Terseret Kematian Brigadir Nurhadi

M Islamuddin • Kamis, 10 Juli 2025 | 21:24 WIB
Kompol I Made Yogi Purusa Utama
Kompol I Made Yogi Purusa Utama

LombokPost - Nama Kompol I Made Yogi Purusa Utama sempat mencuat sebagai perwira polisi yang berhasil membongkar kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 senilai Rp 12,3 miliar. 

Kasus ini bermula dari pengusutan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop UKM NTB pada Januari 2023, saat ia masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polresta Mataram.

Selama 1 tahun 8 bulan menjabat, Kompol Yogi intens mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan masker. Berdasarkan audit BPKP NTB, kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar.

Baca Juga: Booking Misri Rp 10 Juta Semalam, Ternyata Segini Kekayaan Kompol Yogi: Gak Punya Mobil, Cuma Ada Motor

Polisi menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut, termasuk mantan Kepala Diskop UMKM NTB, Wirajaya Kusuma, yang kini menjabat Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, serta Kamaruddin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan masker.

Penetapan tersangka juga menyasar mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany, yang merupakan adik dari mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah.

Tiga nama lain yang turut terseret yakni pejabat Pemprov NTB, Chalid Tomassong Bulu, M Haryadi Wahyudin, dan Rabiatul Adawiyah.

Ungkap Penyelundupan Sabu 1,5 Kg

Tidak hanya kasus korupsi, ketika menjadi Kasatnarkoba Polresta Mataram, dia berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram (Kg). 

Dua orang warga Kota Mataram, yakni BH dan WS. BH ditangkap di kantor pengiriman barang dan WS ditangkap di kediamannya, Senin (21/12/2020).

Namun kini, sosok Kompol Yogi justru berada di balik jeruji. Dia tengah ditahan di Rutan Polda NTB sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, bersama dua nama lainnya, Ipda Haris Chandra dan seorang perempuan bernama Misri Puspita Sari.

Baca Juga: Awal Mula Perkenalan Kompol Yogi dan Misri Hingga Mau Dibooking Rp 10 Juta Semalam Liburan di Gili Trawangan

Misri menjadi perhatian publik setelah disebut berada dalam lingkaran peristiwa kematian Brigadir Nurhadi. Dia diketahui merupakan teman wanita Kompol Yogi. Dari hasil penyelidikan, Misri dibooking oleh Yogi untuk menemaninya berlibur di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Perempuan 24 tahun itu dibayar Rp 10 juta untuk menginap semalam bersama Kompol Yogi di Villa Tekek, The Beach House Resort. Kendati mampu menyewa vila dan membayar Misri dengan harga tinggi, Yogi ternyata bukan anggota Polri yang tergolong tajir.

Berdasarkan LHKPN tahun 2024 (untuk periodik 2023), Yogi hanya melaporkan kekayaan senilai Rp 1.163.159.838, yang terdiri dari satu rumah di Sidoarjo senilai Rp 1,1 miliar, satu unit motor Yamaha XMAX tahun 2018 seharga Rp 45 juta, serta kas senilai Rp 18.159.838.

Mabes Turun Tangan

Mabes Polri juga mengatensi penanganan kasus kematian anggota Bidpropam Polda NTB Brigadir Nurhadi. Tim dari Direktorat Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri melakukan supervisi terkait penanganan kasus tersebut ke Polda NTB, Kamis (10/7). 

“Kami tadi melakukan gelar (perkara) bersama,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro usai gelar perkara. 

Baca Juga: Kejati NTB Usut Dugaan Korupsi Proyek GOR Panda Bima, Sejumlah Pejabat Hingga Kontraktor Diperiksa

Menurutnya, pembuktian yang disampaikan penyidik memperkuat adanya tindakan penganiayaan. ”Mereka mengungkap kasus ini dengan sistem scientific crime,” jelasnya. 

Siapa Pelaku Utama?

Jenderal bintang satu itu belum menjawab. Begitu juga dengan motif di balik kematian Brigadir Nurhadi.

”Itu nanti. Dirreskrimum Polda NTB yang menjawabnya,” kelit Djuhandani sambil naik ke mobil. 

Baca Juga: Misri Puspita Sari, Terseret Kasus Kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan Ternyata Dulunya Finalis Duta Muslimah?

Terpisah, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, kasus ini sudah menjadi atensi dan supervisi Mabes Polri. Pihaknya sudah memaparkan hasil penyidikan yang dilakukan Polda NTB. ”Tim dari Mabes sudah melihat proses yang sudah kami lakukan,” kata Syarif. 

Kronologi Kejadian

Misri diundang oleh Kompol Yogi melalui media sosial. Ia yang saat itu berada di Bali, tiba di Lombok pada Rabu, 16 April 2025. Ia dijemput oleh Brigadir Nurhadi, dan bersama Yogi serta Ipda Haris Chandra menuju Gili Trawangan.

Mereka menginap di dua lokasi berbeda. Yogi dan Misri di Villa Tekek, sementara Haris, Nurhadi, dan seorang saksi perempuan berinisial P menginap di Hotel Natya.

Baca Juga: Tersangka Misri Ungkap Fakta Tersembunyi, Sebut Korban Sempat Berbuat Genit ke Teman Wanita Atasannya

Sore hari mereka berkumpul di kolam Villa Tekek dan mengonsumsi narkotika jenis ekstasi, obat penenang Riklona, serta alkohol jenis tequila.

Dalam kondisi mabuk, suasana berubah liar. Misri mengaku melihat Brigadir Nurhadi mendekati dan mencium saksi P hingga ia menegur korban.

Setelah suasana bubar, sebagian rombongan kembali ke hotel Natya. Sekitar pukul 21.00 Wita, Misri mengaku terkejut melihat tubuh Nurhadi sudah tergeletak di dasar kolam.

Ia langsung berteriak, dan Yogi bergegas memberikan bantuan. Dokter dari Warna Medika yang dipanggil sempat memberikan napas buatan, namun nyawa Brigadir Nurhadi tak tertolong. Awalnya kematian korban disebut karena tenggelam.

Fakta Otopsi

Namun hasil otopsi yang dilakukan pada 1 Mei 2025 melalui proses ekshumasi mengungkap tanda-tanda kekerasan. Luka ditemukan di bagian wajah, leher, tengkuk, lengan, dan lutut korban. Bahkan lidah dan kepala korban menunjukkan bekas luka.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa Brigadir Nurhadi mengalami penganiayaan sebelum ditemukan tewas di kolam.

Baca Juga: Buntut Kematian Brigadir MN, Dua Perwira Polda NTB Dipecat Tidak dengan Hormat

Proses Hukum

Aliansi Reformasi Polri menyoroti proses hukum yang dianggap tidak adil terhadap Misri. Apalagi Misri adalah warga sipil, tidak mengenal korban sebelumnya, dan baru pertama kali bertemu saat kejadian.

“Kondisi fisik dan psikis M sangat rentan. Ia di bawah pengaruh obat penenang dan narkotika, kehilangan sebagian kesadaran, serta mengalami trauma berat hingga kerasukan. Ia bukan pelaku penganiayaan,” ujar Yan Mangandar Putra, penasihat hukum Misri.

Dia juga menyoroti tindakan Ipda Haris Chandra yang membawa jenazah ke RS Bhayangkara tanpa melalui prosedur resmi. Saat itu, keluarga korban percaya bahwa Nurhadi meninggal karena tenggelam dan langsung memakamkannya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kompol Y dan Ipda AC Terancam 7 Tahun Penjara

Penangkapan Misri

Misri ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 1 Juli 2025 oleh Subdit III Ditreskrimum Polda NTB di Bandara Lombok. Kondisinya saat itu disebut belum stabil secara fisik dan psikis. Ia resmi ditahan di Rutan Polda NTB mulai 2 Juli.

Dua hari setelah penahanan, pengacara mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Sejak ayahnya meninggal, M jadi tulang punggung keluarga. Ia siswi berprestasi, belum menikah, dan satu-satunya penanggung jawab pendidikan lima saudara dan ibunya,” kata Yan.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Tersangka Kompol Y Siapkan Saksi Bantah Penyidikan Polisi

Fakta Tambahan

Dalam penyidikan, diketahui bahwa ekstasi berasal dari Kompol Yogi. Obat Riklona dibeli melalui Misri setelah Yogi mentransfer uang Rp 2 juta. Alkohol dikonsumsi sebagian dari mereka.

Namun hingga kini, tidak satu pun dari ketiga tersangka mengaku mengetahui secara pasti penyebab kematian Brigadir Nurhadi. (r5)

Editor : Jelo Sangaji
#kompol yogi #I Made Yogi Purusa Utama #Gili Trawangan #Ipda Haris Chandra #Misri Puspita Sari #KASUS MASKER