Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tunjangan Profesi Guru Non ASN Akan Bertambah Rp 500 Ribu dan Akan Dirapel Sejak Januari 2025, Segera Cek Saldo Rekening

Diwan Prima • Jumat, 11 Juli 2025 | 18:43 WIB
Para guru PAI non ASN akan mendapatkan penambahan tunjangan profesi guru dari Kementerian Agama.
Para guru PAI non ASN akan mendapatkan penambahan tunjangan profesi guru dari Kementerian Agama.

LombokPost - Ini baru kabar gembira. Soalnya, Kementerian Agama (Kemenag) akan menaikkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) non ASN.

Kemenag akan menaikkan TPG guru non ASN yang belum inpassing sebesar Rp 500.000. Kabar baiknya lagi, Kemenag juga akan merapel TPG sejak Januari 2025 untuk para guru tersebut.

Diketahui, TPG guru PAI non ASN yang belum inpassing di bawah naungan Kemenag sebesar Rp 1.500.000 per bulan.

Kini, bertambah Rp 500.000, sehingga totalnya Rp 2.000.000 per bulan yang akan diterima masing-masing guru tersebut.

Penambahan TPG itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Menteri Agama, Prof. Nasaruddin Umar pun sudah menandatangani PMA dan KMA yang baru tersebut.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan penambahan TPG tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.

“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani," papar Nasaruddin Umar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno mengatakan untuk mempercepat pencairan TPG tersebut, seluruh Kakanwil Kemenag harus segera mensosialisasikan PMA dan KMA terbaru itu.

“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” kata Suyitno.

Editor : Siti Aeny Maryam
#tunjangan profesi guru #kementerian agama #Inpassing #Non ASN