LombokPost – Kasus Brigadir Nurhadi kembali menjadi sorotan. Pengacara tersangka Misri yang tergabung dalam Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB dan LBH APIK menyatakan keraguan atas klaim Bareskrim Mabes Polri dan Polda NTB yang menyebut telah menangkap pelaku utama dalam kematian Brigadir Nurhadi.
Pernyataan itu disampaikan di Polda NTB, Kamis sore (10/7). Menurut kuasa hukum tersangka Misri, Yan Mangandar Putra, dasar penetapan pelaku hanya berdasarkan keterangan empat orang saksi di TKP, rekaman CCTV, dan hasil uji polygraph dinilai belum cukup kuat.
"Perlu diingat, di kasus ini sejak awal ditemukan jenazah korban Brigadir Nurhadi yang meninggal tidak wajar, Polres Lombok Utara dan Polda NTB telah salah dan tidak sesuai ketentuan dalam memprosesnya," katanya, Sabtu (12/7).
Kejanggalan itu mulai dari informasi awal yang keliru bahwa korban tenggelam, hingga proses otopsi lanjutan setelah ekshumasi yang menunjukkan luka kekerasan dari ujung kepala sampai kaki.
Yan menilai, Polda NTB gagal sejak awal menangani kasus kematian Brigadir Nurhadi. Bahkan dia menunding telah terjadi pelanggaran prosedural yang membuka celah manipulasi.
Salah satunya, keluarga korban diberi informasi keliru soal penyebab kematian sehingga langsung melakukan pemakaman.
"Bagaimana mungkin dokter-dokter RS Bhayangkara dan sejumlah polisi tidak mencurigai luka kekerasan di tubuh korban?" tanya dia.
Di sisi lain, pihaknya juga menyoroti proses hukum terhadap tersangka Misri dan saksi P, yang sejak awal menjalani pemeriksaan tanpa pendamping dari UPTD PPA Provinsi NTB. Ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak perempuan yang rentan terhadap intimidasi.
Lebih mengejutkan lagi, Yan mengungkap, tiga anggota Bareskrim Mabes Polri sempat mendatangi tersangka Misri di Rutan Polda NTB tanpa sepengetahuan tim penasihat hukum.
Meskipun disebut hanya asistensi, langkah itu dinilai sebagai bentuk maladministrasi dan potensi pelanggaran etika.
"Jangan sampai pelaku dengan motif yang sebenarnya telah menganiaya korban begitu 'bengis' hingga meninggal dunia terus 'menertawakan' kinerja Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowodan Bapak Kapolda NTB Hadi Gunawan yang tidak profesional dan tidak transparan menangani kasus ini,” tegasnya.
Yan mendorong agar segera dibentuk Tim Khusus Independen, yang melibatkan Kompolnas, Komnas Perempuan, Kejaksaan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta akademisi, untuk mendalami rekaman CCTV, data HP korban, dan rekam jejak digital lainnya.
Dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, polisi menetapkan Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra dan seorang perempuan bernama Misri Puspita Sari. Ketiganya kini telah ditahan di Rutan Polda NTB.
Kronologi Kejadian
Kematian Brigadir Nurhadi bermula dari liburan di Gili Trawangan. Kompol Yogi mengundang Misri melalui media sosial. Dia yang saat itu berada di Bali, tiba di Lombok pada Rabu (16/7).
Dia dijemput oleh Brigadir Nurhadi, dan bersama Yogi serta Ipda Haris Chandra menuju Gili Trawangan.
Mereka menginap di dua lokasi berbeda. Yogi dan Misri di Villa Tekek, sementara Haris, Nurhadi, dan seorang saksi perempuan berinisial P menginap di Hotel Natya.
Sore hari mereka berkumpul di kolam Villa Tekek dan mengonsumsi narkotika jenis ekstasi, obat penenang Riklona, serta alkohol jenis tequila.
Dalam kondisi mabuk, suasana berubah liar. Misri mengaku melihat Brigadir Nurhadi mendekati dan mencium saksi P hingga dia menegur korban.
Setelah suasana bubar, sebagian rombongan kembali ke hotel Natya. Sekitar pukul 21.00 Wita, Misri mengaku terkejut melihat tubuh Nurhadi sudah tergeletak di dasar kolam.
Dia langsung berteriak, dan Yogi bergegas memberikan bantuan. Dokter dari Warna Medika yang dipanggil sempat memberikan napas buatan, namun nyawa Brigadir Nurhadi tak tertolong. Awalnya kematian korban disebut karena tenggelam.
Fakta Otopsi dan Dugaan Kekerasan
Namun hasil otopsi yang dilakukan pada 1 Mei 2025 melalui proses ekshumasi mengungkap tanda-tanda kekerasan.
Luka ditemukan di bagian wajah, leher, tengkuk, lengan, dan lutut korban. Bahkan lidah dan kepala korban menunjukkan bekas luka.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa Brigadir Nurhadi mengalami penganiayaan sebelum ditemukan tewas di kolam.
Proses Hukum dan Tuntutan Keadilan
Aliansi Reformasi Polri menyoroti proses hukum yang dianggap tidak adil terhadap Misri. Apalagi Misri adalah warga sipil, tidak mengenal korban sebelumnya, dan baru pertama kali bertemu saat kejadian.
“Kondisi fisik dan psikis M sangat rentan. Ia di bawah pengaruh obat penenang dan narkotika, kehilangan sebagian kesadaran, serta mengalami trauma berat hingga kerasukan. Dia bukan pelaku penganiayaan,” ujar Yan sebelumnya.
Dia juga menyoroti tindakan Ipda Haris Chandra yang membawa jenazah ke RS Bhayangkara tanpa melalui prosedur resmi.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi dan Ipda Haris Chandra Akhirnya Dijebloskan ke Penjara
Saat itu, keluarga korban percaya bahwa Nurhadi meninggal karena tenggelam dan langsung memakamkannya.
Penangkapan Misri
Misri ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 1 Juli 2025 oleh Subdit III Ditreskrimum Polda NTB di Bandara Lombok. Kondisinya saat itu disebut belum stabil secara fisik dan psikis. Ia resmi ditahan di Rutan Polda NTB mulai 2 Juli.
Dua hari setelah penahanan, pengacara mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Sejak ayahnya meninggal, M jadi tulang punggung keluarga. Ia siswi berprestasi, belum menikah, dan satu-satunya penanggung jawab pendidikan lima saudara dan ibunya,” kata Yan.
Baca Juga: Terseret Kasus Pembunuhan, Sekolah Perwira Kompol Yogi Dibatalkan
Fakta Tambahan
Dalam penyidikan, diketahui bahwa ekstasi berasal dari Kompol Yogi. Obat Riklona dibeli melalui Misri setelah Yogi mentransfer uang Rp 2 juta. Alkohol dikonsumsi sebagian dari mereka.
Namun hingga kini, tidak satu pun dari ketiga tersangka mengaku mengetahui secara pasti penyebab kematian Brigadir Nurhadi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena membuka sisi kelam relasi kekuasaan dalam tubuh institusi penegak hukum.
Baca Juga: Buntut Kematian Brigadir MN, Dua Perwira Polda NTB Dipecat Tidak dengan Hormat
Aliansi Reformasi Polri mendesak penyidikan dilakukan secara objektif dan transparan, serta memastikan perlindungan hukum terhadap warga sipil yang rentan menghadapi tekanan sistemik. (r5)
Editor : Jelo Sangaji