Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Walau Menurun, Tapi Angka Pernikahan Anak di Indonesia Masih Mengkhawatirkan, 4.150 Pasangan  di Tahun 2024

Diwan Prima • Minggu, 13 Juli 2025 | 11:31 WIB
Ilustrasi stop pernikahan dini di Indonesia yang jumlahnya masih mengkhawatirkan.
Ilustrasi stop pernikahan dini di Indonesia yang jumlahnya masih mengkhawatirkan.

LombokPost - Walau angka pernikahan anak di Indonesia sudah menurun, tapi angkanya masih dalam tahap mengkhawatirkan.

Berdasarkan data dari Kementerian Agama (Kemenag), jumlah pasangan yang menikah di bawah umur sebanyak 4.150 pasangan di tahun 2024.

Padahal, jumlah tersebut sudah menurun dari dua tahun sebelumnya. Di tahun 2023, jumlahnya 5.489 pasangan dan di tahun 2022, sebanyak 8.804 pasangan.

Padahal, Kemenag sudah menerapkan program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad mengungkapkan program ini menyasar siswa sekolah menengah agar tidak melakukan pernikahan dini.

Sebab, ada beberapa dampak bila pasangan melakukan pernikahan dini, di bawah usia 19 tahun.

Seperti perceraian dini, kekerasan dalam rumah tangga, hingga risiko stunting pada anak.

"Dengan program itu, Kemenag membekali para siswa dengan wawasan seputar pernikahan, kesehatan reproduksi dan ketahanan keluarga," ujarnya di Jakarta, Sabtu, 13 Juli 2025.

Memang tak dipungkiri, Kemenag telah berhasil menekan angka pernikahan anak dalam tiga tahun terakhir.

"Melalui BRUS, kami menanamkan pemahaman kepada remaja tentang pentingnya kesiapan mental, emosional, dan sosial sebelum memasuki usia pernikahan," ungkapnya.

"Ini langkah strategis dalam membangun keluarga yang berkualitas sejak dari hulunya,” sambung Abu Rokhmad.

Walau belum bisa menurunkan angka pernikahan dini itu secara keseluruhan, tapi setidaknya program BRUS telah menjadi bagian penting dari upaya Kemenag dalam mencegah kawin anak.

"Program BRUS dilakukan secara masif di berbagai sekolah dan madrasah yang melibatkan narasumber dari Kantor Urusan Agama, penyuluh agama dan mitra terkait lainnya," paparnya.

Diketahui, salah satu dampak pernikahan anak adalah berkaitan dengan masalah kesehatan. Terutama pada perempuan, dapat meningkatkan risiko komplikasi kehamilan dan persalinan.

Seperti kelahiran prematur, bayi stunting, berat badan lahir rendah, serta risiko kematian ibu dan bayi. 

Kini setelahBaca Juga: Kini, Setelah Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Misri Tak Bisa Lagi Jadi Tulang Punggung Keluarga

Selain itu, organ reproduksi yang belum matang juga meningkatkan risiko infeksi menular seksual. 

Tidak hanya itu, masih ada dampak lainnya, yakni lebih rentan mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

KDRT itu bisa berupa kekerasan fisik, seksual, maupun emosional. Hal itu, karena emosi yang belum stabil dan kurangnya kemampuan menyelesaikan masalah.

Editor : Siti Aeny Maryam
#pernikahan anak di Indonesia #Kemenag #2024 #kementerian agama