Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kemendag-BPH Migas Perkuat Pengawasan Alat Ukur BBM dan Gas Bumi

Lombok Post Online • Selasa, 15 Juli 2025 | 18:05 WIB

 

Sejumlah kendaraan mengantri mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Rest Area KM 14B,  Tol Jakarta-Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (18/03/2025). Pertamina Patra Niaga memprediksi akan ada kenaikan permintaan saat Lebaran sebesar 16,9 persen untuk Pert
Sejumlah kendaraan mengantri mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Rest Area KM 14B, Tol Jakarta-Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (18/03/2025). Pertamina Patra Niaga memprediksi akan ada kenaikan permintaan saat Lebaran sebesar 16,9 persen untuk Pert
 

LombokPost - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menandatangani kesepakatan kerja sama pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi, khususnya terkait akurasi alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan (UTTP).

Kesepakatan itu difokuskan pada pengawasan UTTP di kegiatan usaha hilir migas, termasuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan jaringan distribusi gas melalui pipa.

Dirjen PKTN Moga Simatupang menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan nyata kepada konsumen energi.

“Keakuratan alat ukur menjadi kunci utama dalam menjamin keadilan transaksi antara penyedia dan pengguna energi. Pengawasan yang konsisten adalah bentuk perlindungan konsumen yang konkret,” ujarnya di Jakarta Senin (14/7).

Moga menambahkan, pihaknya terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, termasuk praktik pengurangan volume BBM yang merugikan masyarakat.

Hingga saat ini, Ditjen PKTN telah menangani 19 kasus tindak pidana metrologi legal terkait pelanggaran penggunaan pompa ukur dan tangki ukur BBM, yang tersebar di berbagai provinsi seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jogjakarta, Bali, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, dan Banten. Seluruh kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting untuk memperkuat pengawasan distribusi energi secara menyeluruh.

”Kami berharap kerja sama ini memberikan jaminan bahwa masyarakat mendapatkan volume BBM dan gas bumi yang sesuai dengan harga yang dibayarkan,” ucapnya.

Kolaborasi antara kedua lembaga bukanlah hal baru.

Sebelumnya, Ditjen PKTN dan BPH Migas telah menjalin kerja sama serupa pada periode 2016–2019.

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

Kesepakatan terbaru ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan perjanjian kerja sama teknis (PKS) dalam waktu tiga bulan ke depan. (agf/dio/JPG/r3)

Editor : Pujo Nugroho
#spbu #bph migas #perlindungan #konsumen #alat ukur