LombokPost – Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kini menjadi acuan pemerintah dalam memberikan bantuan.
Termasuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) golongan penerima bantuan iuran (PBI).
Ketua Umum Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES) M. Subuh dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI mengungkapkan, ada 7,39 juta peserta PBI yang dinonaktifkan.
Selama ini, penentuan peserta PBI menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, karena adanya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, acuan tersebut dialihkan ke DTSEN.
“Ini artinya, 7,39 juta orang ini disuruh ‘cerai’ dari akses layanan kesehatan,” ucapnya.
Subuh mengungkapkan, dari jumlah itu, ada 5 juta peserta yang tidak tercantum dalam DTSEN. Masalah utamanya antara lain karena Nomor Induk Kependudukan yang tidak sesuai.
Subuh menyatakan, bahwa di lapangan banyak terjadi masalah.
Misalnya, pengalihan dari DTKS ke DTSEN menyebabkan peserta yang seharusnya masuk kategori PBI malah dinonaktifkan.
“Penonaktifan karena peserta dianggap mampu membayar iuran atau alasan lain yang tidak sesuai dengan kriteria,” ungkapnya.
Di sisi lain, masyarakat yang ingin mengadukan bahwa mereka masih berhak menjadi peserta PBI mengalami kendala. Menurut Subuh, prosesnya panjang dan berbelit. “Perlu dilakukan pemangkasan administrasi,” ucapnya.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Nunung Nuryartono pada kesempatan yang sama menyatakan, bahwa respons pemerintah daerah sangat penting. Sebab, di antara 7,39 juta peserta PBI yang tidak aktif itu masih ada yang dirawat.
“Tidak mungkin langsung dihentikan, sehingga harus ada respons cepat dari daerah untuk reaktivasi melalui dana daerah,” ujarnya. (lyn/ttg/JPG/r3)
Editor : Jelo Sangaji