Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Penerima PKH dan BPNT 2025 Tak Lagi Permanen, Ini 3 Penerima Bansos Abadi

Akbar Sirinawa • Kamis, 17 Juli 2025 | 12:00 WIB
Ilustrasi warga penerima bansos
Ilustrasi warga penerima bansos

LombokPost-Pemerintah kembali memperbarui kebijakan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) 2025.

Tak semua penerima PKH dan BPNT bisa mendapatkan bansos selamanya. Pemerintah hanya menetapkan tiga golongan sebagai penerima bansos abadi dalam program PKH dan BPNT.

Tiga golongan penerima PKH dan BPNT yang berhak mendapat bantuan sosial abadi adalah lanjut usia, penyandang disabilitas berat, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Pemerintah menegaskan keberlanjutan bantuan kepada , bukan hanya bentuk dukungan finansial.

Kebijakan pemberian bantuan sosial abadi terhadap ODGJ, penyandang disabilitas berat, lanjut usia, juga sebagai bentuk penghormatan terhadap hak hidup layak bagi kelompok yang tidak mampu secara fungsional menjalankan aktivitas sehari-hari secara mandiri.

Bantuan sosial bagi ketiga kelompok ini tidak dibatasi waktu dan akan terus diberikan selama kondisi mereka sesuai dengan kriteria serta tercatat aktif dalam data nasional kesejahteraan seperti DTKS maupun Regsosek.

Sementara itu, untuk penerima PKH dan BPNT dari kalangan ibu hamil, balita, anak usia sekolah, hingga keluarga miskin umum, masa kepesertaannya hanya maksimal lima tahun.

Pemerintah menegaskan, PKH dan BPNT tidak dirancang sebagai bantuan permanen. Bantuan ini hanya menjadi jembatan bagi keluarga miskin untuk keluar dari jerat kemiskinan.

Pemerintah berharap selama lima tahun menerima bantuan, keluarga penerima manfaat mampu meningkatkan kondisi ekonomi, menyekolahkan anak hingga selesai, memperbaiki kualitas rumah tangga, dan akhirnya keluar dari kemiskinan secara struktural.

Jika dalam lima tahun tidak ada perbaikan kondisi ekonomi, atau ditemukan data yang tidak valid, maka peserta PKH dan BPNT akan dinonaktifkan otomatis.

Namun, jika suatu saat kembali miskin, keluarga bisa mengajukan pendataan ulang agar masuk daftar penerima PKH dan BPNT, selama memenuhi syarat.

Pemerintah juga mengingatkan pentingnya menjaga validitas data di DTKS dan Regsosek yang diperbarui secara berkala.

Warga diimbau aktif melaporkan kondisi terkini kepada kelurahan atau pendamping sosial agar tidak terlewat dari bansos PKH dan BPNT.

Evaluasi PKH dan BPNT secara berkala menjadi kontrol sosial agar bantuan sosial tidak jadi beban permanen, tapi justru menjadi pemicu perubahan sosial yang lebih baik.

Editor : Akbar Sirinawa
#BPNT #odgj #lanjut usia #Penyandang Disabilitas #PKH #bansos abadi