LombokPost - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Thomas Trikasih Lembong bikin geger publik.
Mantan Menteri Perdagangan 2015–2016 itu divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus impor gula yang merugikan negara hingga Rp194,72 miliar.
Vonis Tom Lembong ini sontak menuai sorotan luas, terutama dari mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang hadir langsung di ruang sidang, Jumat (18/7).
Ia menyatakan kekecewaannya yang mendalam terhadap putusan pengadilan Tom Lembong, sembari mempertanyakan arah keadilan hukum Indonesia saat ini.
"Jika kasus se-terang benderang ini, dengan orang seperti Tom Lembong saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara lain?" ujar Anies Baswedan usai persidangan.
Persidangan yang Sarat Kejanggalan
Kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong dinilai oleh hakim sebagai bentuk pelanggaran prosedural.
Saat itu, ia menerbitkan izin impor tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Meski tidak terbukti menikmati keuntungan pribadi, tindakan Tom Lembong dianggap merugikan negara secara sistemik dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Majelis hakim menyatakan, Tom telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang semula meminta hukuman 7 tahun penjara.
Anies: Ini Tamparan bagi Rasa Keadilan
Anies Baswedan tidak tinggal diam. Lewat unggahan di akun X (Twitter), ia menyebut bahwa proses hukum terhadap Tom menunjukkan wajah suram sistem peradilan Indonesia.
"Fakta-fakta di ruang sidang justru memperkuat posisi Tom. Tapi semua itu diabaikan. Seolah-olah 23 sidang yang telah digelar tak pernah ada," tulisnya.
Menurut Anies, vonis Tom Lembong tidak hanya menyangkut satu orang, tetapi menjadi "tamparan keras" terhadap kepercayaan publik pada sistem hukum.
"Vonis ini adalah penanda bahwa keadilan di negeri ini masih jauh dari selesai. Demokrasi belum kokoh berdiri," katanya tegas.
Tim kuasa hukum Tom Lembong tengah mempertimbangkan upaya banding.
Tom yang pernah menjabat Kepala BKPM ini mengaku tak memiliki mens rea atau niat jahat dalam kebijakan impor gula saat itu.
Bahkan, menurut laporan Reuters, majelis hakim sendiri menyatakan bahwa Tom tidak mendapat keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut.
Sebaliknya, latar belakang ekonom pasar bebas justru membuat kebijakannya dinilai berpihak pada efisiensi, walau mengabaikan prosedur administratif. (***)
Editor : Alfian Yusni