LombokPost - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong akhirnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Namun, ia menyoroti satu hal penting dari putusan tersebut: hakim tidak menemukan niat jahat atau mens rea dalam tindakannya.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7), majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi dalam impor gula periode 2015–2016.
Namun, ia menegaskan bahwa sejak dakwaan dibacakan hingga vonis dijatuhkan, tidak pernah disebut ada niat jahat.
"Majelis tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada mens rea. Itu saya kira paling penting," ujar Tom Lembong kepada wartawan, Sabtu (19/7).
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 7 tahun penjara. Namun, denda yang dijatuhkan tetap sama seperti tuntutan.
Kasus korupsi impor gula ini menyeret nama Tom Lembong karena ia dinilai memberi persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa dasar rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Majelis hakim menyatakan persetujuan impor gula yang diteken Tom Lembong bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Hakim menilai seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih (GKP), bukan GKM yang masih bahan baku.
"Gula itu kebutuhan pokok. Jadi seharusnya yang diimpor adalah GKP, bukan GKM," ucap hakim anggota Alfis Setyawan.
Tak hanya itu, hakim menilai kebijakan Tom Lembong mengabaikan kepentingan petani tebu dan konsumen yang terdampak lonjakan harga gula saat itu. Imbas dari kebijakan ini, negara ditaksir merugi hingga Rp194,72 miliar.
Namun Tom Lembong tetap berkeras bahwa dirinya hanya menjalankan kewenangan sebagai Menteri Perdagangan. Ia merasa majelis hakim mengabaikan hal tersebut.
"Saya kira UU, peraturan pemerintah, dan seluruh ketentuan terkait sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola bahan pokok, termasuk gula," tegasnya.
Dalam perkara ini, Tom Lembong dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus korupsi impor gula ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara. Vonis yang lebih ringan dari tuntutan juga menimbulkan pertanyaan publik.
Meski divonis bersalah, Tom Lembong tetap menekankan bahwa tak ada niat jahat dari dirinya dalam proses kebijakan impor gula tersebut. (***)
Editor : Alfian Yusni