LombokPost - Kasus perdagangan bayi yang dijual ke Singapura menjadi sorotan Komisi II DPR RI.
Terlebih lagi, kasus tersebut diduga melibatkan oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya pun
mendesak Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah, segera menindak tegas oknum tersebut.
Indrajaya juga meminta pihak terkait melakukan audit internal dan memperketat pengawasan terhadap seluruh jajaran Dukcapil agar perdagangan manusia lintas negara itu tak terjadi lagi.
“Ini harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan oknum untuk kepentingan kriminal,” tegas Indrajaya, melansir dari dpr.go.id, Senin, 21 Juli 2025.
Diketahui, sebanyak 24 bayi sudah dijual ke Singapura. Kasus perdagangan manusia itu berawal dari laporan salah satu orangtua terkait dugaan penculikan anak.
Lalu, aparat kepolisian melakukan pengembangan hingga akhirnya mengungkap jaringan perdagangan bayi tersebut.
Polda Jawa Barat pun berhasil menangkap 13 pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan bayi tersebut.
Polda Jawa Barat pun sudah menetapkan para pelaku sebagai tersangka, termasuk pegawai Dukcapil setempat.
Diketahui, bayi-bayi yang dijual ke Singapura masih berusia dua hingga tiga bulan.
Para sindikat menjual bayi tersebut dengan harga yang bervariasi, tergantung kesepakatan antara pelaku dan ibu kandung bayi.
Harga jualnya berkisar, antara Rp 11 juta sampai Rp 16 juta per bayi.
"Perdagangan bayi adalah kejahatan serius. Apalagi jika dilakukan oleh pegawai Dukcapil yang seharusnya menjaga data kependudukan," paparnya.
Indrajaya pun menegaskan, tidak ada alasan untuk mentolerir. Oknum Disdukcapil itu harus dipecat secara tidak hormat dan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.
"Kasus ini bukan hanya mencoreng integritas Dukcapil, tetapi juga berpotensi merusak sistem administrasi kependudukan yang menjadi basis pelayanan publik," ujarnya.
Editor : Jelo Sangaji