Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Minimalisir Kasus Perdagangan Bayi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sediakan Layanan Call Center

Diwan Prima • Senin, 21 Juli 2025 | 12:17 WIB
Menteri PPPA, Arifah Fauzi mengomentari kasus perdagangan bayi lintas negara, baru-baru ini.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi mengomentari kasus perdagangan bayi lintas negara, baru-baru ini.

LombokPost - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyediakan layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak.

Layanan call center itu disediakan, agar masyarakat bisa melaporkan apabila menemukan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk indikasi perdagangan orang, terutama bayi dan anak-anak.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri PPPA, Arifah Fauzi menanggapi kasus perdagangan bayi yang sedang ditangani Polda Jawa Barat, baru-baru ini.

Arifah Fauzi mengecam praktik perdagangan bayi lintas negara yang dijual ke Singapura itu.

Syukurnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tersebut.

Sebagai tindaklanjut kasus tersebut, Kementerian PPPA pun akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPUD PPA) Provinsi Jawa Barat dan Polda Jawa Barat terkait perkembangan proses hukum dan pendmpingan para korban.

"Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Polda Jawa Barat yang dengan sigap merespon laporan masyarakat tentang dugaan penculikan anak dan akhirnya berhasil membongkar jaringan perdagangan bayi lintas negara," papar Arifah Fauzi.

Terkait kejadian itu, Arifah Fauzi pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk indikasi perdagangan orang, terutama bayi dan anak-anak.

Pelaporan dapat dilakukan melalui layanan Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Arifah Fauzi mengingatkan bahwa perdagangan atau penjualan bayi adalah adalah bentuk tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak.

"Kementerian PPPA akan mengawal kasus lintas negara ini mulai dari pendampingan para korban dan perlindungan hukum serta penelusuran keluarga bayi-bayi tersebut bersama kementerian atau lembaga terkait dan Pemda Jawa Barat melalui UPTD PPA," ujarnya.

Arifah Fauzi menambahkan, pihaknya pun mendorong penggunaan pasal maksimal dalam Undang-Ulundang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76F.

Pasal tersebut berbunyi, “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdangan anak”.

Pelaku perdagangan anak dapat dikenakan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82 ayat (1) dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).

Diketahui, dari beberapa tersangka yang telah diamankan oleh Polda Jawa Barat tersebut, salah satunya adalah oknum pegawai Disdukcapil di Jawa Barat.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya mendesak Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah, segera menindak tegas oknum tersebut.

Indrajaya juga meminta pihak terkait  melakukan audit internal dan memperketat pengawasan terhadap seluruh jajaran Dukcapil agar perdagangan manusia lintas negara itu tak terjadi lagi.
 
“Ini harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan oknum untuk kepentingan kriminal,” tegas Indrajaya.

Editor : Kimda Farida
#Kementerian PPPA #Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak #perdagangan bayi