Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kementerian PPPA Telusuri Keluarga Bayi, Seluruh Korban Berada di Rumah Aman

Lombok Post Online • Selasa, 22 Juli 2025 | 15:15 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
 

LombokPost - Kasus perdagangan bayi dari Indonesia ke Singapura yang dibongkar oleh Polda Jawa Barat (Jabar) menuai perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Menteri PPPA Arifah Fauzi menyebut, perdagangan atau penjualan bayi merupakan bentuk tindak pidana berat.

Saat ini, pihaknya tengah menelusuri keluarga bayi tersebut.

”Perdagangan anak bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kejahatan terhadap kemanusiaan. Kita semua bertanggung jawab menjaga anak-anak Indonesia dari kejahatan seperti ini,” tegasnya Senin (21/7).

Karena itu, dia mendorong aparat penegak hukum untuk penerapan pasal dengan hukuman maksimal kepada para pelaku.

Pelaku dapat dikenakan pasal berlapis yang ada di dalam Undang-Undang  (UU) 21/ 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU 35/ 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pada Pasal 76F, kata Arifah, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdangan anak.

Pelaku perdagangan anak dapat dikenakan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82 ayat (1) dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta.

Arifah memastikan, pihaknya akan terus mengawal kasus perdagangan anak lintas negara itu. Mulai dari pendampingan, perlindungan hukum kepada korban, serta penelusuran keluarga bayi-bayi tersebut bersama kementerian/lembaga terkait dan Pemprov Jawa Barat melalui UPTD PPA.

”Kementerian PPPA  juga aktif mendorong peningkatan kerja sama lintas negara, termasuk dengan Interpol, untuk menelusuri kemungkinan bayi lain yang telah dikirim ke luar negeri serta membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk indikasi perdagangan organ tubuh,” paparnya.

Pihaknya memastikan, seluruh bayi yang menjadi korban dan berhasil diselamatkan, kini berada di rumah aman. Kementerian PPPA melalui tim Asdep Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (PLAMPK) juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat untuk memantau kondisi keenam korban tersebut yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Sartika Asih Bandung.

Ke depan, lanjut Arifah, pihaknya telah memperkuat sistem pencegahan perdagangan anak melalui pengembangan dan penguatan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM) yang menjangkau keluarga dan komunitas. Sistem itu bertujuan mempercepat deteksi dini dan mencegah praktik jual beli anak yang kerap melibatkan sindikat terorganisir.

Terpisah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 155 kasus jual beli bayi/anak yang dilaporkan dalam tiga tahun terakhir. Dari kasus tersebut, terungkap berbagai modus yang digunakan oleh sindikat tersebut. Salah satunya, memanfaatkan para perempuan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan (KTD).

Menteri PPPA Arifah Fauzi menyebut, perdagangan atau penjualan bayi merupakan bentuk tindak pidana berat. Saat ini, pihaknya tengah menelusuri keluarga bayi tersebut.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyebut, perdagangan atau penjualan bayi merupakan bentuk tindak pidana berat. Saat ini, pihaknya tengah menelusuri keluarga bayi tersebut.

Menurut Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, ibu yang menjual bayinya kebanyakan adalah perempuan korban kejahatan seksual. Ada yang dirudapaksa majikan, ditinggal pacar, hingga hubungan antar anak-anak yang kemudian tidak siap menjadi orang tua dan takut ketahuan keluarga mereka.

Langkah adopsi, kata dia, dinilai jadi jalan keluar ketimbang membuang bayi. ”Tapi sayangnya, mereka tidak mengetahui, tidak teredukasi soal aturan adopsi ini,” paparnya. Alhasil, niatan agar anak bisa hidup lebih baik berujung pada praktik adopsi ilegal dan praktik jual beli orang.

Sesuai ketentuan, bayi yang berhasil diselamatkan, tetap didorong untuk tumbuh dan diasuh keluarga inti. Namun, jika tidak bisa, maka ada opsi hingga derajat ketiga pengasuhan. Apabila semua opsi tersebut tidak dimungkinkan, anak tetap tidak dikehendaki, maka bisa diasuh oleh negara. Mereka dapat dititipkan di panti sosial yang ada di bawah pemerintah. ”Tapi sekali lagi, ini pilihan terakhir,” ungkapnya.

 Baca Juga: MENGEJUTKAN! Erika Carlina Mengaku Hamil 9 Bulan, Ternyata Ayah Biologis Sang Bayi Lakukan Hal Ini

Polda Jabar Kejar Dua DPO

Polda Jabar, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), terus mengembangkan kasus sindikat perdagangan bayi jaringan internasional. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan, setelah mengamankan satu pelaku LS alias POPO, pihaknya memburu dua tersangka lainnya. ”Dua DPO lagi saat ini masih kita kejar,” ujarnya kemarin.

Menurut Hendra, dua DPO itu bertugas sebagai perantara dan merekrut bayi yang akan dijual ke Singapura. ”Masih kita cari. Semua surat DPO yang dikeluarkan oleh Polda Jabar telah di sebar ke seluruh Indonesia,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar menangkap satu pelaku dari tiga tersangka kasus perdagangan bayi jaringan internasional. Satu tersangka diamankan pada Jum’at (18/7). Hendra menyebut, dalam sindikat penjualan bayi itu, LS alias POPO bertugas sebagai agen di Indonesia. (mia/san/aph/JPG/r3)

Editor : Pujo Nugroho
#polda #jabar #pelaku #perdagangan bayi #TPPO