Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tom Lembong Banding Vonis Korupsi Impor Gula, Kuasa Hukum: Banyak Kejanggalan!

Akbar Sirinawa • Selasa, 22 Juli 2025 | 19:47 WIB
Tom Lembong kembali duduk di kursi panas Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: instagram)
Tom Lembong kembali duduk di kursi panas Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: instagram)

LombokPost-Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula. Meski tidak terbukti menerima uang hasil korupsi, Tom tetap divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor.

Langkah banding Tom Lembong diajukan karena putusan hakim dinilai penuh kejanggalan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menegaskan, banding diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah akta banding dikeluarkan PN Jakarta Pusat.

"Pada intinya, ranah hukum sidang banding itu memeriksa fakta atau judex facti. Nanti pada memori banding, kami akan bantah berbagai pertimbangan yang dinyatakan hakim," jelas Zaid, seperti dikutip dari JawaPos.com Senin (22/7).

Zaid menyebut banyak kejanggalan dalam putusan hakim terhadap Tom Lembong. Salah satunya, hakim menilai Tom melakukan korupsi bersama-sama meski tidak ada niat jahat atau mens rea dalam perkara tersebut.

"Aneh sekali divonis melakukan tindak korupsi bersama-sama, tapi tidak pernah berkomunikasi, bahkan tidak mengenal terdakwa lainnya," tegasnya.

Menurut Zaid, fakta-fakta persidangan tidak dijadikan dasar pertimbangan majelis hakim Tipikor. "Pak Tom juga tidak menginginkan namanya masuk dalam daftar koruptor di Indonesia," ujarnya.

Karena itu, dalam banding Tom Lembong, pihaknya akan meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi membebaskan Tom.

"Kami minta Tom dibebaskan, sehari saja ditahan kami langsung banding," kata Zaid.

Terkait banding Tom Lembong, Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Nanang Supriatna memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) siap menghadapinya.

"JPU sudah pasti siap. Semuanya diatur dalam hukum acara," jelas Nanang.

Setelah kuasa hukum Tom mengajukan banding, JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menyiapkan kontra memori banding.

"Merespons banding, tentunya JPU menyiapkan kontra memorinya," imbuh Nanang.

Sebagai informasi, majelis hakim Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis korupsi impor gula kepada Tom Lembong dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang menuntut Tom 7 tahun penjara.

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

Kini, publik menanti bagaimana hasil banding Tom Lembong di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pihak kuasa hukum bertekad membuktikan bahwa vonis korupsi impor gula terhadap Tom penuh dengan kejanggalan putusan hakim.

Editor : Akbar Sirinawa
#Tom Lembong #banding tom lembong #impor gula #vonis korupsi impor gula #Kejagung