Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin: Pemerintah Tak Wajib Lindungi Eks Marinir yang Gabung Perang Rusia-Ukraina

Akbar Sirinawa • Rabu, 23 Juli 2025 | 12:41 WIB
Eks Marinir yang bergabung di militer Rusia Satria Arta Kumbara minta maaf ke pemerintah lewat media sosial, minta dipulangkan ke Indonesia dan dikembalikan kewarganegaraannya. (SS TikTok @zsorm689)
Eks Marinir yang bergabung di militer Rusia Satria Arta Kumbara minta maaf ke pemerintah lewat media sosial, minta dipulangkan ke Indonesia dan dikembalikan kewarganegaraannya. (SS TikTok @zsorm689)

LombokPost-Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, angkat bicara soal permintaan maaf eks marinir TNI Satria Arta Kumbara yang pernah ikut perang Rusia–Ukraina.

Menurutnya, pemerintah Indonesia tidak punya kewajiban memberi perlindungan hukum atau diplomatik, jika Satria terbukti kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

"Apabila sudah diproses dan/atau mungkin telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, seperti dilansir dari JawaPos.com, Selasa (22/7).

Satria sebelumnya menyampaikan permintaan maaf lewat video yang viral di TikTok @zstorm689. Ia mengaku menyesal menandatangani kontrak militer dengan Rusia, dan berharap bisa kembali menjadi WNI.

Namun TB Hasanuddin menegaskan bahwa status WNI eks marinir tersebut harus dikaji secara hukum dan administratif, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurut TB Hasanuddin, keputusan terkait kehilangan kewarganegaraan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM.

“Ini memang menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM untuk menentukan apakah seseorang masih berstatus WNI atau tidak,” jelasnya.

Ia merujuk pada Pasal 23 huruf d UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang menyebutkan bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya bila masuk dinas militer negara asing tanpa izin Presiden.

Ketentuan itu ditegaskan dalam Pasal 31 PP Nomor 21 Tahun 2022.

“Mekanismenya dijelaskan dalam Pasal 32, yaitu bahwa proses kehilangan kewarganegaraan harus diawali dengan pelaporan dari instansi terkait kepada Kemenkumham,” terang TB Hasanuddin.

TB Hasanuddin meminta agar pemerintah segera menelusuri status hukum dan administratif Satria secara cermat.

"Perlu dicek kembali ke kementerian-kementerian tersebut, apakah Saudara Satria sudah diproses kehilangan status kewarganegaraannya," pungkasnya.

 

Editor : Akbar Sirinawa
#perang rusia-ukraina #tb hasanuddin #eks marinir #TNI