Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Begini Cara CA Membobol Dana Nasabah Bank BUMN Rp 17,9 Miliar Tanpa Ketahuan Selama Empat Tahun

Rosmayanthi • Rabu, 23 Juli 2025 | 17:15 WIB

Salah satu modusnya, tersangka CA menggunakan akun palsu (fake account) atas nama nasabah pemilik dana untuk menarik dana.
Salah satu modusnya, tersangka CA menggunakan akun palsu (fake account) atas nama nasabah pemilik dana untuk menarik dana.
LombokPost - CA adalah pegawai sebuah bank BUMN di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Dia menjabat sebagai Relationship Manager Funding Transaction (RMT), yang seharusnya membina hubungan dengan nasabah dan mengelola dana serta transaksi perbankan. 

Tapi sayang, posisi itu justru dimanfaatkan CA untuk membobol uang nasabah hingga Rp 17,9 Miliar dalam kurun waktu 4 tahun.

Begitu mudahnya CA mengambil dana nasabah bank selama bertahun-tahun tanpa ketahuan. Ternyata dia memiliki cara jitu yang membuat pengawas maupun nasabah bank tidak menyadari jika dana di tabungan terkikis sedikit demi sedikit.

Ibarat pepatah sepandai-pandainya bangkai tertanam pasti akan tercium juga, setelah 4 tahun membobol dana nasabah, kejahatan CA akhirnya terbongkar, dan dia kini harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.

CA diduga menilap dana nasabah sebesar Rp 17,9 miliar untuk investasi bisnis kuliner, pembelian tanah, kendaraan dan tas branded.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, pihaknya menemukan barang bukti yang memiliki hubungan langsung dengan perbuatan tersangka,

"Sebagian dana nasabah telah digunakan tersangka untuk investasi di beberapa restoran,,” ungkap Armen kepada wartawan Selasa (22/7).

Taksiran uang investasi ini mencapai Rp 552,6 juta. Selain itu penyidik juga menemukan aset berupa tanah dan bangunan di wilayah Gunung Kanci, Kabupaten Pringsewu, dengan nilai taksiran mencapai Rp 450 juta. Lalu ada lagi beberapa unit kendaraan dan tas bermerek. 

Armen Wijaya menambahkan, setidaknya ada tiga modus utama yang dilakukan oleh CA untuk menguras dana nasabah hingga mencapai Rp 17,9 miliar. Dan jabatan tersangka CA sebagai Relationship Manager Funding Transaction (RMT) memungkinkannya melakukan modus-modus tersebut. 

Tersangka CA, pegawai Bank BUMN yang diduga menilap dana nasabah sebesar Rp 17,9 miliar untuk investasi bisnis kuliner, pembelian tanah dan tas branded.
Tersangka CA, pegawai Bank BUMN yang diduga menilap dana nasabah sebesar Rp 17,9 miliar untuk investasi bisnis kuliner, pembelian tanah dan tas branded.

"Tersangka CA melakukan perampokan dana nasabah dengan modus yang beragam yang pada pokoknya telah melakukan penarikan dana atas nama nasabah," ungkap Armen Wijaya.

Modus pertama, tersangka menggunakan akun palsu (fake account) atas nama nasabah pemilik dana. Kedua, melakukan pembelanjaan fiktif pada mesin EDC (electronic data capture).

Dan ketiga, tersangka mengajukan pinjaman personal dengan jaminan (collateral) fiktif dengan cara mengatur agar uang bertambah dan target pencapaian dana total terpenuhi.

"Modus ini dijalankan tersangka CA sejak tahun 2021 hingga 2025 hingga total dana nasabah yang diambil mencapai jumlah Rp 17,9 miliar," jelas Armen Wijaya.

 

Editor : Siti Aeny Maryam
#Nasabah #bank bumn #membobol #modus #Armen Wijaya #Tersangka