Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

PPPK Bisa Setara dengan PNS? Simak Penjelasan dari Kepala BKN

Akbar Sirinawa • Minggu, 27 Juli 2025 | 08:33 WIB
Kota Mataram kekurangan 4.800 tenaga ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK
Kota Mataram kekurangan 4.800 tenaga ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK

LombokPost-Isu penyamaan status dan hak antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat.

Desakan agar pemerintah menyetarakan hak PPPK dan PNS terus digaungkan DPR RI, terutama dalam hal jenjang karier, pensiun, dan perlindungan profesi.

Dorongan itu datang dari Komisi X DPR RI yang meminta pemerintah memperkuat skema PPPK, khususnya bagi tenaga pendidik.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati menilai, pemetaan kebutuhan guru di tiap jenjang dan wilayah pendidikan perlu dilakukan secara menyeluruh.

“Jika kebutuhan guru sudah dipetakan dengan tepat, maka pemerintah bisa lebih berperan dalam menjamin kesejahteraan mereka secara total. Termasuk untuk mengikuti apa yang menjadi harapan Bapak-Ibu, tidak lagi PPPK ataupun honorer,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama PB PGRI dan Ikatan Pendidik Nusantara (IPN).

Komisi II DPR RI juga mendorong penyamaan status PPPK dan PNS dalam aspek pengembangan karier.

Wakil Komisi II DPR RI Aria Bima menyampaikan bahwa ASN tidak cukup hanya diangkat secara administratif, tetapi juga harus mendapatkan kesempatan karier yang adil.

"Juga harus memiliki peluang peningkatan jabatan, penghargaan kinerja, dan pengembangan kompetensi secara adil setara dengan PNS," ucap Aria Bima.

Menanggapi isu kesetaraan PPPK dan PNS tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa pengelolaan ASN saat ini masih mengacu pada regulasi yang berlaku.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN Wisudo Putro Nugroho menjelaskan, PNS diatur dalam PP No 17 Tahun 2020, sementara PPPK merujuk pada PP No 49 Tahun 2018.

“Saat ini, implementasi dari UU ASN No 20 Tahun 2023 masih dalam tahap pembahasan bersama Kemenpan RB dan BKN. Termasuk pengaturan mengenai jenjang karier dan tunjangan bagi PPPK,” jelasnya.

Terpisah, Kepala BKN yang juga menjabat Ketua Umum Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa proses penyamaan hak antara PPPK dan PNS harus dilakukan bertahap dan tidak diskriminatif.

Ia bahkan mengusulkan agar penyebutan PNS dan PPPK dihapuskan dan diganti dengan satu sebutan, ASN.

"Kita seragamnya sama, Korpri. Maka saya minta tidak boleh ada pembedaan penyebutan PNS dan PPPK. Sebutannya satu, ASN," ujar Zudan dalam pelantikan 7.969 PPPK Pemkot Bekasi.

Zudan memastikan bahwa pemerintah tengah menyusun formula terbaik agar ASN PPPK juga bisa mendapat hak karier setara dengan PNS.

Konsolidasi bersama DPR, Kemendikbud, dan Kemenpan RB pun terus dilakukan demi mewujudkan kesetaraan PPPK dan PNS secara menyeluruh.

Editor : Akbar Sirinawa
#PPPK #tenaga pendidik #BKN #PNS #dpr ri