Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Rekening Nganggur 3 Bulan Bisa Diblokir PPATK, Ini Penjelasan dan Cara Buka Blokirnya

Akbar Sirinawa • Senin, 28 Juli 2025 | 15:54 WIB
Ilustrasi uang. (FOTO: PEXELS/BLA LIMOVA)
Ilustrasi uang. (FOTO: PEXELS/BLA LIMOVA)

LombokPost-Jangan panik jika rekening lama yang sudah jarang digunakan tiba-tiba diblokir. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan akan memblokir sementara transaksi pada rekening yang tidak aktif atau rekening dormant.

Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu, mulai dari 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Langkah ini diambil PPATK karena banyaknya penyalahgunaan rekening dormant. Dalam pengumuman resmi yang disampaikan melalui akun Instagram @ppatk_indonesia pada Minggu (27/7/2025), PPATK menegaskan rekening dormant kerap dipakai untuk kejahatan seperti jual beli rekening dan tindak pidana pencucian uang.

"PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," jelas PPATK.

Meski diblokir, PPATK memastikan dana nasabah tetap aman. Rekening dormant yang terkena blokir juga bisa dipulihkan jika ingin digunakan kembali.

Cara Buka Blokir Rekening Dormant

PPATK memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan kembali rekening dormant yang diblokir. Prosesnya terdiri dari tiga tahapan mudah:

1. Ajukan Formulir Keberatan

Pemilik rekening wajib mengisi formulir keberatan penghentian transaksi sementara melalui tautan bit.ly/FormHensem.

Beberapa data yang perlu disiapkan antara lain nama, nomor KTP, nomor handphone, email, nama bank, nomor rekening, jenis rekening, sumber dana, tujuan penggunaan dana, dan alasan keberatan.

2. Tunggu Proses Peninjauan

Setelah formulir dikirim, PPATK bersama pihak bank akan meninjau dan melakukan pendalaman atas data tersebut.

Proses ini memakan waktu sekitar 5 hari kerja dan bisa diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja jika diperlukan.

3. Blokir Akan Dibuka Otomatis

Bila hasil pemeriksaan tidak menunjukkan indikasi mencurigakan, blokir akan dibuka otomatis.

Nasabah bisa mengecek status rekening melalui ATM, mobile banking, atau langsung ke kantor bank.

Butuh Bantuan? Hubungi PPATK

Jika masih bingung atau butuh penjelasan lebih lanjut soal rekening dormant yang diblokir PPATK, masyarakat bisa langsung menghubungi layanan WhatsApp PPATK di 0821-1212-0195.

Editor : Akbar Sirinawa
#buka blokir #rekening dormant #rekening nganggur #PPATK