Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan permohonan abolisi ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
Apa Itu Abolisi dan Dampaknya bagi Tom Lembong?
Bagi sebagian masyarakat, istilah abolisi mungkin masih asing. Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Ini adalah salah satu hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Dengan diberikannya abolisi ini, maka segala konsekuensi hukum terkait peristiwa pidana yang menimpa Tom Lembong akan dihapuskan.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong ini tentu menjadi sorotan publik. Mengingat rekam jejak Tom Lembong yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan dan dikenal sebagai sosok yang vokal di kancah politik, langkah ini bisa menimbulkan berbagai interpretasi.
Pemberian abolisi ini menunjukkan kekuasaan penuh Presiden Prabowo Subianto dalam menggunakan hak prerogatifnya. Ini juga membuka babak baru bagi Tom Lembong dalam melanjutkan kiprahnya di masyarakat, bebas dari bayang-bayang peristiwa pidana yang pernah menyertainya. Publik kini menanti, apa langkah selanjutnya dari Tom Lembong setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Editor : Redaksi Lombok Post