Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Apa Itu Abolisi, Hak Prerogratif Presiden yang Membuat Tom Lembong Bebas dari Jerat Pidana?

Redaksi Lombok Post • Kamis, 31 Juli 2025 | 22:16 WIB

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut hukuman pidana 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut hukuman pidana 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
LombokPost -- Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong akhirnya bisa terbebas dari jeratan pidana yang membelenggunya. Hal ini menyusul langkah  mengejutkan yang datang dari Istana! Dimana Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada  Tom Lembong. Keputusan besar ini langsung disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan permohonan abolisi ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).

Apa Itu Abolisi dan Dampaknya bagi Tom Lembong?


Bagi sebagian masyarakat, istilah abolisi mungkin masih asing. Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Ini adalah salah satu hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Dengan diberikannya abolisi ini, maka segala konsekuensi hukum terkait peristiwa pidana yang menimpa Tom Lembong akan dihapuskan.

Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong ini tentu menjadi sorotan publik. Mengingat rekam jejak Tom Lembong yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan dan dikenal sebagai sosok yang vokal di kancah politik, langkah ini bisa menimbulkan berbagai interpretasi.

Pemberian abolisi ini menunjukkan kekuasaan penuh Presiden Prabowo Subianto dalam menggunakan hak prerogatifnya. Ini juga membuka babak baru bagi Tom Lembong dalam melanjutkan kiprahnya di masyarakat, bebas dari bayang-bayang peristiwa pidana yang pernah menyertainya. Publik kini menanti, apa langkah selanjutnya dari Tom Lembong setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Editor : Redaksi Lombok Post
#Tom Lembong #abolisi Tom Lembong #abolisi