Ia menegaskan, tanah nganggur yang telah diberi hak tapi dibiarkan tidak dimanfaatkan selama dua tahun berpotensi disita oleh negara. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
"PP 20 Tahun 2021 Pasal 7 dan Pasal 9 itu mengatakan bahwa tanah setelah mendapatkan hak atas tanah baik itu HGB atau HGU 2 tahun tidak dimanfaatkan dan diyagunakan maka pemerintah dapat menetapkan tanah tersebut sebagai objek tanah terlantar, bahasanya dapat," kata Nusron Wahid, Kamis (31/7).
Prosedur Panjang Sebelum Tanah Disita
Meskipun bersifat opsional, Nusron Wahid memastikan pemerintah tidak akan tinggal diam. Apalagi di tengah tingginya kebutuhan lahan untuk pertanian, perumahan rakyat, dan investasi. Namun, ia juga menegaskan bahwa proses penyitaan tanah nganggur tidak bisa dilakukan secara instan. Ada serangkaian tahapan panjang yang harus dilalui.
Berikut tahapan yang harus dilalui sebelum tanah nganggur disita:
Evaluasi: Tim pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap status penggunaan lahan.
Pemberitahuan: Pemilik tanah akan diberikan pemberitahuan pertama. Tahap ini memakan waktu 180 hari.
Surat Peringatan (SP) I: Jika tidak ada respons, SP pertama akan diberikan dengan tenggat 90 hari.
Surat Peringatan (SP) II: Setelah SP I, SP kedua menyusul dengan waktu 60 hari.
Surat Peringatan (SP) III: Terakhir, pemilik akan diberi SP ketiga dengan tenggat 45 hari.
Menurut Nusron Wahid, seluruh proses ini memakan waktu hingga 580 hari. Prosedur yang panjang ini merupakan wujud kehati-hatian pemerintah agar tidak terjadi kesalahan dalam penetapan status lahan.
Pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada pemilik hak tanah untuk memanfaatkan lahannya sebelum statusnya resmi berubah menjadi tanah terlantar.
Editor : Redaksi Lombok Post