Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Presiden Prabowo Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong

Umar Wirahadi • Jumat, 1 Agustus 2025 | 00:45 WIB
BERI PENJELASAN: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7).
BERI PENJELASAN: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7).

LombokPost – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Selain itu Prabowo juga meminta persetujuan DPR atas usulan pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

DPR RI pun menyetujui permintaan abolisi dan amnesti setelah disepakati dalam rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR yang dilakukan Kamis (31/7) malam. 

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di hadapan wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. 

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," jelas  Dasco, Kamis malam. 

Berikutnya, Dasco juga membacakan persetujuan amnesti atas 1.116 orang yang telah berstatus terpidana. Nah, satu di antaranya termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana. Termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelas Dasco. 

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Sedangkan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam perkara Harun Masiku. 

Sebagai informasi, abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Adapun, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan konsekuensi hukum pemberian abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

DIBEBASKAN: Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
DIBEBASKAN: Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Menurutnya, dengan abolisi, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan.

"Konsekuensinya kalau yang namanya abolisi itu maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan," jelas Supratman yang juga hadir dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis malam. 

Pemberian abolisi ini berdasarkan usulan dari Presiden Prabowo Subianto yang dimintakan persetujuan ke DPR RI. 

Editor : Rury Anjas Andita
#Tom Lembong #Presiden Prabowo Subianto #sufmi dasco ahmad #hasto kristiyanto #dpr ri #amnesti #abolisi