LombokPost - Ribut soal beras kembali membara. Presiden Prabowo Subianto mengamuk soal beras subsidi yang dioplos dan dijual sebagai beras premium.
Ia menyebut praktik mafia beras ini bikin negara tekor hingga Rp 100 triliun per tahun. Namun di sisi lain, kritik tajam datang dari kalangan analis kebijakan.
Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), Rani Septyarini, mengingatkan bahwa tafsir Pasal 33 UUD 1945 tidak boleh jadi senjata untuk menekan pelaku usaha.
Kata kunci seperti Prabowo mafia beras, beras oplosan, dan Pasal 33 UUD 1945 kembali ramai diperbincangkan.
Prabowo bahkan menyebut praktik oplosan ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap bangsa, karena merusak rantai subsidi dan hanya menguntungkan segelintir pihak.
"Saya sudah beri tugas ke Kapolri dan Jaksa Agung: usut, tindak, sita!" tegas Prabowo dalam pidatonya di HUT ke-27 PKB.
Presiden menegaskan bahwa sektor pangan, terutama beras, merupakan cabang produksi penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Karena itu, berdasarkan Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945, negara berhak menguasai dan mengatur sektor tersebut demi kepentingan rakyat.
Namun pernyataan Prabowo soal mafia beras dan tafsir Pasal 33 ini menuai respons dari ekonom.
Rani Septyarini dari Celios menyatakan bahwa penggunaan Pasal 33 untuk menindak pelaku usaha beras terlalu berlebihan dan berisiko menimbulkan over regulasi.
Menurutnya, harga eceran tertinggi (HET) beras premium yang ditetapkan pemerintah sekitar Rp 14.600, sedangkan biaya produksi riil mencapai Rp 15.500. Produsen dipaksa menjual rugi, dan saat tak sanggup lagi, justru dicap sebagai mafia.
"Ini bukan semata soal hukum, ini soal kegagalan kebijakan harga. Pasal 33 harusnya dipakai sebagai dasar untuk mengatur dan mengawasi, bukan menghukum," ujar Rani.
Ia juga mengingatkan bahwa jika pelaku usaha terus ditekan, banyak yang bisa gulung tikar, meninggalkan industri, dan berpindah ke sektor lain.
Imbasnya, negara harus menanggung seluruh rantai distribusi pangan sendiri, dari pembelian hingga penyimpanan, dan subsidi bisa membengkak jauh lebih besar.
"Tanpa peran swasta yang sehat, pemerintah akan kewalahan. Apalagi kalau semua diseret pakai tafsir Pasal 33," katanya.
Selain itu, Rani juga menyentil pemerintah soal tata kelola tambang. Menurutnya, kalau serius mau menjalankan Pasal 33 secara utuh, seharusnya tambang yang dikelola negara bisa benar-benar menghasilkan kemakmuran bagi rakyat.
"Tapi ya itu, siapa yang makmur? Masyarakat di sekitar tambang justru banyak yang kena dampak negatifnya," ucapnya.
Di sisi lain, Presiden Prabowo tetap pada pendiriannya.
Ia menyebut potensi kerugian akibat manipulasi beras oplosan mencapai Rp 100 triliun per tahun, jumlah yang bisa digunakan untuk membangun lebih dari 100 ribu sekolah atau menyediakan makanan bergizi gratis untuk jutaan anak.
Data terakhir menunjukkan, stok beras pemerintah mencapai 4,2 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah.
Namun ironisnya, harga beras di pasaran masih tinggi, bahkan jenis premium yang seharusnya dikendalikan oleh skema subsidi dan HET.
Kini, aparat penegak hukum seperti Satgas Pangan Polri dan Kejaksaan Agung telah turun tangan.
Setidaknya 10 dari 212 produsen beras sudah diperiksa. Langkah ini disebut Prabowo sebagai bentuk ketegasan negara.
Namun, desakan untuk mengevaluasi total kebijakan harga dan peran negara di sektor pangan pun tak kalah nyaring.
Keseimbangan antara pengawasan dan keberlangsungan usaha menjadi PR besar di tengah gejolak pangan nasional saat ini. (***)
Editor : Alfian Yusni