LombokPost-Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah Amsi El Farizy resmi ditahan penyidik Bareskrim Polri.
Ia ditahan sejak 31 Juli 2025 dalam kasus dugaan penggelapan dana yang menyeret perusahaan startup perikanan tersebut.
Kasus penahanan Gibran Huzaifah menjadi sorotan karena ia sebelumnya dikenal sebagai sosok di balik kesuksesan eFishery, sebuah startup yang pernah menyandang status unicorn.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengonfirmasi kabar penahanan eks CEO eFishery itu pada Selasa (5/8).
”Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 terhadap Gibran Huzaifah Amsi El Farizy, Angga Hardian Raditya, Andri Yadi dalam perkara eFishery,” terang Helfi, seperti dikutip dari JawaPos.com.
Penahanan Gibran Huzaifah dilakukan bersamaan dengan dua tersangka lainnya. Ketiganya kini menjalani proses hukum terkait kasus eFishery yang diduga kuat berkaitan dengan pemalsuan laporan keuangan perusahaan.
Kasus eFishery ini menjadi pukulan telak bagi dunia startup tanah air.
Perusahaan yang sempat menembus valuasi USD 1 miliar dan menyandang status unicorn itu diduga memalsukan laporan kinerja keuangan.
Gibran Huzaifah, sebagai eks CEO eFishery, sebelumnya sempat menerima berbagai penghargaan, termasuk Avirama Nawasena Environmental Social Governance (ESG) Award 2024.
Namun, audit lembaga asal Singapura menemukan adanya dugaan pemalsuan laporan yang mengarah pada penggelapan dana.
Hal inilah yang kemudian menyeret eks CEO eFishery Gibran Huzaifah ke dalam pusaran hukum.
Penahanan Gibran Huzaifah dalam kasus eFishery menimbulkan banyak pertanyaan soal tata kelola dan transparansi keuangan startup.
Publik kini menanti kelanjutan proses hukum terhadap eks CEO eFishery yang dulunya dianggap sebagai pionir startup perikanan nasional.
Editor : Akbar Sirinawa