Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kabar Baik! Dokter di Daerah Terpencil dan Wilayah Perbatasan dapat Tunjangan Rp 30 Juta per Bulan, Perpres Sudah Diteken Presiden Prabowo

Akbar Sirinawa • Selasa, 5 Agustus 2025 | 11:52 WIB
SANGAT DIBUTUHKAN: Suasana saat sejumlah dokter di RSUD NTB dalam persiapan melakukan operasi jantung terbuka pertama, beberapa waktu lalu.
SANGAT DIBUTUHKAN: Suasana saat sejumlah dokter di RSUD NTB dalam persiapan melakukan operasi jantung terbuka pertama, beberapa waktu lalu.

LombokPost-Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Perpres Nomor 81 Tahun 2025 tentang tunjangan dokter spesialis dan subspesialis di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

Lewat aturan ini, pemerintah memberikan tunjangan khusus sebesar Rp 30 juta per bulan untuk para dokter yang bertugas di wilayah-wilayah dengan akses terbatas.

Tunjangan dokter sebesar Rp 30 juta per bulan ini akan diberikan kepada 1.100 dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di kawasan DTPK.

“Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/8) malam, dikutip dari JawaPos.com.

Hasan menjelaskan, penetapan daerah penerima tunjangan dokter DTPK ini diprioritaskan untuk wilayah yang mengalami kekurangan tenaga medis, akses sulit, serta memerlukan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.

Selain tunjangan Rp 30 juta, pemerintah juga akan memberikan pelatihan dan pembinaan karir bagi dokter-dokter spesialis dan subspesialis yang ditugaskan di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan.

“Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 28 Juli lalu.

Budi menegaskan bahwa tunjangan dokter sebesar Rp 30 juta per bulan ini merupakan bentuk keberpihakan negara kepada para tenaga medis di wilayah DTPK.

Ia menyebut, tantangan pemerataan tenaga medis masih tinggi, dan insentif yang layak harus diberikan secara berkelanjutan.

“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” lanjut Menkes.

Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa tunjangan dokter Rp 30 juta per bulan ini diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan lain yang telah berlaku dalam sistem kepegawaian nasional.

Pemerintah juga meminta dukungan dari pemda agar kebijakan tunjangan dokter ini berjalan maksimal, khususnya dalam hal anggaran, logistik, serta penyediaan fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis di daerah.

Editor : Akbar Sirinawa
#BUDI Gunadi Sadikin #Presiden Prabowo #Dokter Spesialis #hasan nasbi #daerah terpencil #tunjangan dokter