LombokPost-Komisi Yudisial (KY) resmi mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menangani perkara Tom Lembong.
Langkah ini diambil setelah KY menerima laporan resmi dari tim kuasa hukum Tom Lembong, Senin (4/8), usai Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Mendag tersebut.
Dugaan pelanggaran hakim dalam perkara Tom Lembong kini menjadi fokus Komisi Yudisial. KY mengonfirmasi bahwa laporan dari tim kuasa hukum Tom Lembong sedang diverifikasi dan akan dianalisis sesuai prosedur yang berlaku.
“KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap Kuasa Hukum TL segera melengkapi persyaratan laporan,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, seperti dikutip dari JawaPos.com.
Mukti menjelaskan, sejak awal KY telah memantau jalannya sidang kasus Tom Lembong karena dinilai menjadi perhatian publik.
Kini, laporan atas dugaan pelanggaran hakim yang menangani vonis Tom Lembong diperiksa secara profesional.
Tak hanya itu, Komisi Yudisial membuka peluang untuk memeriksa langsung majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis kepada Tom Lembong.
Pemeriksaan ini diperlukan guna menelusuri lebih dalam kemungkinan pelanggaran etik hakim.
“Pemeriksaan terhadap majelis hakim sangat mungkin dilakukan jika diperlukan dalam proses klarifikasi dan penelusuran,” lanjut Mukti.
Komisi Yudisial menegaskan komitmennya untuk menegakkan integritas peradilan dan memastikan setiap proses hukum berjalan adil.
Baca Juga: Ternyata, Surat Presiden Hanya Khusus Dikeluarkan untuk Abolisi Tom Lembong, Cek Sebabnya di Sini
Bila ditemukan pelanggaran etik dalam kasus vonis Tom Lembong, KY siap memberikan rekomendasi sanksi kepada hakim bersangkutan.
Dugaan pelanggaran hakim dalam vonis Tom Lembong kini menjadi sorotan menyusul pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto.
KY berjanji menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan akuntabel, demi menjaga marwah lembaga peradilan.
Editor : Akbar Sirinawa