LombokPost - BKN telah memberikan jadwal lengkap terkait pengadaan PPPK paruh waktu yang akan mengakomodir honorer.
Honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu merupakan honorer yang gagal atau tidak mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK Tahap I dan II.
Hal ini bertujuan agar honorer terhindar dari PHK massal akibat kebijakan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Agar honorer tidak terkena PHK massal, pemerintah pusat memutuskan untuk melakuka pengadaan PPPK paruh waktu.
Pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu dinilai merupakan langkah yang tepat untuk menyelamatkan honorer dan juga instansi.
Pengadaan PPPK paruh waktu menjadi solusi yang sangat baik lantaran memberi kejelasan status pada honorer sekaligus tidak membebankan anggaran pada instansi terkait.
Hal ini dikarenakan gaji yang akan didapat PPPK paruh waktu tidak berbeda dengan upah sebelumnya yakni saat menjadi honorer.
Untuk itu, pengangkatan PPPK paruh waktu tidak akan menjadi beban bagi anggaran instansi yang melakukan pengangkatan PPPK paruh waktu.
Proses pengajuan usulan PPPK paruh waktu sudah mulai dilakukan sejak 1 Agustus 2025 dan akan berlangsung hingga 20 Agustus 2025.
Dalam kurun waktu tersebut, BKN meminta instansi baik pusat maupun daerah untuk mengajukan usulan PPPK paruh waktu.
Berikut jadwal lengkap pengadaaan PPPK paruh waktu bagi honorer yang belum menerima formasi.
• 1 Agustus - 20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan PPPK paruh waktu oleh instansi
• 1 Agustus - 20 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan PPPK paruh waktu oleh Menpan RB
• 1 Agustus - 20 Agustus 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan
• 5 Agustus - 5 September 2025: Pengisian DRH PPPK paruh waktu
• 5 Agustus - 10 September 2025: Usulan penetapan NIP PPPK paruh waktu
• 5 Agustus - 20 September 2025: Penetapan NIP PPPK paruh waktu oleh BKN
Itulah jadwal lengkap pengadaan PPPK paruh waktu bagi honorer yang diumumkan oleh BKN.***
Editor : Jelo Sangaji