Sertifikasi Halal Tak Boleh Asal Stempel, Gencarkan Sosialisasi ke Sekolah-sekolah

Lombok Post Online • Dipublikasikan Rabu, 6 Agustus 2025 | 18:02 WIB
Ilustrasi sertifikat halal.
Ilustrasi sertifikat halal.

LombokPost - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bakal tetap ikut cawe-cawe dalam urusan jaminan produk halal (JPH).

Meskipun secara teknis pendaftaran dan penerbitan sertifikat halal ada di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Di dalam penerbitan sertifikat halal, Kemenag akan berperan di tataran perumusan kebijakan umum. Termasuk evaluasi kebijakan halal.

Tujuannya untuk memastikan bahwa sertifikasi halal tidak sekadar jadi ajang stempel atau formalitas saja.

Pesan tersebut disampaikan Direktur JPH Kemenag Muhammad Fuad Nasar. Dia mengatakan arahan Menag Nasaruddin Umar terkait jaminan produk halal sudah jelas. Yaitu jaminan halal perlu dirancang menjadi bagian dari pola hidup masyarakat, bukan sekadar label dan administrasi.

Fuad juga mengungkapkan bahwa jaminan produk halal saat ini telah menjadi instrumen diplomasi global.

Banyak negara mayoritas non-muslim kini justru sangat serius mengelola pasar halal sebagai peluang ekonomi yang menjanjikan. Namun, imbuh Fuad, Indonesia tidak boleh kehilangan arah.

"Industri halal harus tetap berada dalam keseimbangan antara arus ekonomi dan tautan nilai-nilai spiritualitas keagamaan sebagai pandangan hidup masyarakat," katanya Selasa (5/8).

Menurut Fuad, pemerintah harus tetap menjaga ruh atau spirit halal agar tidak tercerabut dari akarnya. Masyarakat dan pemangku kepentingan perlu diberi pemahaman bahwa proses jaminan produk halal itu tidak sama dengan perizinan.

Salah satu pendekatan inovatif yang tengah dirancang Direktorat JPH adalah memperluas sasaran program. Tidak hanya menyasar pelaku usaha besar dan menengah saja. Tetapi juga menargetkan subsistem kecil seperti sekolah, pesantren, dan perguruan tinggi sebagai ekosistem awal edukasi halal.

“Kami merancang strategi agar JPH memiliki fondasi. Untuk itu edukasi dan literasi halal harus menjangkau semua lapisan, termasuk generasi muda. Karena dari situlah nilai ini akan tertanam," jelasnya.

Seiring dengan itu Direktorat JPH menginginkan indeks literasi halal dan nilai kepatuhan lembaga, masyarakat, atau pelaku usaha terhadap pelaksanaan regulasi halal mengalami peningkatan.

Seperti diketahui Presiden Prabowo Subianto melepas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kementerian Agama (Kemenag) sehingga jadi lembaga baru setingkat Kementerian. Beberapa waktu lalu, Kemenag membentuk Direktorat Jaminan Produk Halal (JPH). Meskipun sama-sama terkait produk halal, Kemenag memastikan tidak akan tumpang tindih kewenangan.

BPJPH saat ini dipimpin oleh Ahmad Haikal Hasan atau dikenal Babe Haikal. Sedangkan Direktorat JPH Kemenag merupakan unit eselon II, yang berada di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Direktorat JPH dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama 33/2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenag. Direktorat ini memainkan peran strategis dalam memperkuat ekosistem halal nasional.

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

Fuad mengatakan, Direktorat JPH Kemenag menempatkan diri sebagai pengawal regulasi perundang-undangan dan arah kebijakan halal. "Namun tidak mengelola sertifikasi dan pencantuman label halal,” ujarnya.

Urusan sertifikasi dan pencantuman label atau logo halal tetap di BPJPH. Dia menekankan Direktorat JPH Kemenag difokuskan pada perumusan kebijakan umum, evaluasi, pemantauan serta pelaporan pelaksanaan Jaminan Produk Halal sesuai perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan teknis mulai dari pendaftaran, verifikasi, penerbitan sertifikat halal, hingga pengawasan dan pembinaan teknis terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) serta Auditor Halal, kewenangan BPJPH. (wan/JPG/r3)

Editor : Pujo Nugroho
Sumber : Lombok Post
halal Sertifikasi regulasi keagamaan Kemenag