LombokPost - Dalam tiga tahun terakhir, jumlah angka perkawinan di usia dini mengalami penurunan drastis.
Ada sejumlah penyebab pernikahan dini di tengah masyarakat. Diantaranya adalah seks bebas atau di luar pernikahan.
Data resmi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kementerian Agama (Kemenag) menunjukkan tren positif penurunan angka pernikahan dini. Pernikahan dini adalah pernikahan yang usianya di bawah 19 tahun.
Pada 2022 angka pernikahan dini tercatat 8.804 kejadian. Kemudian di 2023 turun menjadi 5.489 pasangan nikah dini. Berikutnya di 2024 turun lagi jadi 4.150 kejadian.
Dengan kata lain, dalam tiga tahun terakhir ada pengurangan angka pernikahan dini 50 persen lebih.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Cecep Khairul Anwar mengatakan, mereka terus menggenjot upaya pencegahan perkawinan usia anak melalui Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).
Dia mengatakan tugas dari fasilitator BRUS adalah untuk mendampingi remaja membangun konsep diri yang sehat. Serta memahami ajaran agama secara relevan dengan perkembangan usia.
"Kami membekali fasilitator agar mampu mengajak remaja mengenali dan memahami karakter diri mereka," kata Cecep, Rabu (6/8).
Menurut dia, pemahaman terhadap diri sendiri berkaitan erat dengan ketahanan diri dalam mengambil keputusan, termasuk soal pernikahan.
Dalam program BRUS fokus membina remaja agar terhindar dari berbagai risiko sosial dalam menjalani kehidupan.
Mulai dari resiko pernikahan di usia dini, seks bebas, perundungan, judi daring, hingga penyalahgunaan narkoba.
Cecep mengungkapkan, pembinaan remaja yang menyeluruh akan memperkuat ketahanan generasi muda.
Kemudian juga memberi dampak jangka panjang bagi kemajuan bangsa.
“Ketika generasi muda kuat secara mental, spiritual, dan sosial, maka masa depan bangsa akan lebih terjamin,” pungkasnya.
Seperti diketahui pemerintah sudah menetapkan usia minimal untuk bisa melangsungkan pencatatan nikah secara resmi di KUA.
Dalam aturan yang terbaru, usia minimal menikah adalah 19 tahun.
Ketentuan ini berlaku untuk mempelai perempuan dan laki-laki.
Pernikahan di bawah umur 19 tahun masih tetap terbuka.
Caranya dengan meminta keputusan dispensasi dari pengadilan.
Namun saat ini pengadilan akan lebih selektif dalam mengeluarkan surat dispensasi bagi yang akan menikah di usia dini.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan, penanganan pernikahan dini memerlukan pendekatan holistik dan kolaborasi lintas kementerian.
“Tidak bisa hanya dibebankan pada satu pihak, penanganan pernikahan usia anak harus kolaborasi dengan kementerian yang lain juga, bersama-sama dari Kementerian Ekonomi, dari Kementerian BKKBN ini harus bersama-sama," ujarnya Arifah Fauziah usai berkunjung ke Lapas Perempuan Mataram, akhir Juli lalu.
Dia menjelaskan bahwa kompleksitas masalah pernikahan usia anak disebabkan oleh banyak faktor penyebab yang saling terkait.
Salah satu dampak krusial dari pernikahan usia anak yang disoroti adalah peningkatan kasus stunting.
Arifah menekankan pentingnya program kolaborasi yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
"Ada kolaborasi dilanjut supaya ada penyadaran juga di tingkat masyarakat bahwa pernikahan ini bukan menyelesaikan persoalan, tetapi justru ada persoalan baru," katanya.
Persoalan baru yang dimaksud mencakup bagaimana pasangan anak tersebut akan mendidik anak-anak.
Kemudian bagaimana mereka akan mengelola ekonomi rumah tangga, dan berbagai tantangan lain yang muncul akibat ketidaksiapan mental, fisik, dan finansial.
Arifah juga tidak lupa menyoroti peran penting media dalam upaya ini.
"Wartawan juga punya tugas sama lho ya," pesannya. (wan/JPG/r3)
Editor : Kimda Farida