LombokPost – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) sudah tuntas merumuskan standar operasional prosedur (SOP) pendakian baru.
Beleid bernomor SK.5/T.39/TU/KSA.04.01/B/08/2025 tersebut termuat dalam 23 halaman yang mengatur berbagai hal tentang prosedur pendakian.
Seperti panduan khusus soal pintu masuk dan pintu keluar jalur pendakian yang dibolehkan.
Kemudian prosedur pendakian bagi pendaki nusantara atau pendaki lokal.
Juga mengatur aturan pendaki asing atau mancanegara, trekking organizer (TO), guide serta porter.
"SOP pendakian ini ditetapkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pendakian di TNGR," kata Kepala Balai TNGR Yarman, Jumat (8/8).
Disampaikan, SOP pendakian yang ditetapkan Jumat (8/8) lalu merupakan revisi kelima dari SOP sebelumnya.
Sehingga bisa disebut sebagai edisi penyempurnaan dari SOP pendakian sebelumnya.
"Kami sudah lakukan verifikasi dan validasi. SOP yang baru ini untuk menjawab berbagai masukan sebelumnya. Intinya agar insiden-insiden kecelakaan di jalur pendakian bisa diminimalisir," papar Yarman.
Ada beberapa poin penting dalam SOP perubahan. Di antaranya pendaki harus menyertakan surat sehat berlaku maksimal H-1 sebelum pendakian.
Pendaki juga wajib mengisi surat pernyataan dan data asuransi lain yang dimiliki.
Berikutnya, pendaki wajib memiliki pengalaman mendaki yang disertai dengan bukti. Baik berupa foto, serifikat maupun riwayat wawancara media.
Selain itu, pendaki yang berusia kurang dari 17 tahun wajib didampingi dan membawa izin dari orang tua.
Adapun pendaki pemula wajib didampingi guide berpengalaman. Sebelum melakukan pendakian, pendaki wajib mengikuti safety briefing di pintu masuk.
Balai TNGR juga menetapkan rasio jumlah pendaki dengan pendamping. Satu orang guide mendampingi minim 5 pendaki. Satu porter melayani dua pendaki asing atau tiga pendaki lokal.
Berdasarkan SOP yang baru, pendaki juga dilarang membawa speaker aktif serta alat musik.
Setiap trekking organizer (TO) wajib melengkapi diri dengan standar perlengkapan pendakian.
Adapun pendaki yang melakukan reschedule wajib melapor dan melampirkan alasan perubahan jadwal serta bukti pendukung.
"SOP ini berlaku untuk semua jalur resmi pendakian. Kami ingin mengajak menjadi pendaki cerdas yang mengutamakan keselamatan dan peduli kelestarian Rinjani," tegas Yarman.
SOP pendakian itu juga memuat sanksi-sanksi bagi mereka yang melanggar.
Untuk guide dan porter yang melanggar, contohnya. Sanksi terberat adalah dimasukkan dalam daftar cekal atau blacklist selama tiga bulan di musim pendakian aktif. Sanksi lainnya berupa pencabutan kartu izin.
Sedangkan bagi TO sanksi terberat berupa penghentian akses pada aplikasi eRinjani selama dua tahun di musim pendakian aktif.
TO yang melanggar juga izin usahanya dicabut oleh lembaga OSS.
Bahkan perusahaan yang menyediakan perjalanan pendakian yang melanggar SOP tidak dapat mengajukan izin kembali selamanya.
Editor : Siti Aeny Maryam