Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Nasib Honorer Non Database Menggantung usai Tak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Akan Dirumahkan?

Qiara Marwah • Rabu, 13 Agustus 2025 | 16:45 WIB
Nasib honorer non database menggantung usai tak diangkat menjadi PPPK paruh waktu
Nasib honorer non database menggantung usai tak diangkat menjadi PPPK paruh waktu

LombokPost - Nasib honorer non database semakin menggantung saja.

Pasalnya saat ini pemerintah tengah melakukan penataan terhadap honorer database untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Honorer database yang telah memenuhi syarat menjadi prioritas untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Meski demikian, pemerintah untuk memperbolehkan instansi terkait untuk mengajukan honorer non database menjadi PPPK paruh waktu.

Hanya saja, honorer non database yang berhak diusulkan menjadi PPPK paruh waktu hanya yang telah mengikuti seleksi PPPK saja.

Sementara honorer non database yabg tidak ikut seleksi PPPK tidak memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Untuk itu, nasib honorer non database semakin menggantung dan tidak jelas.

Terlebih, pemerintah akan menghapuskan seluruh tenaga honorer pada akhir tahun 2025 ini.

Hal itu tentu akan membuat honorer non database semakin gusar menanti kejelasan nasib.

Paling pahit, honorer non database bisa saja dirumahkan setelah pemerintah menerapkan kebijakan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Oleh sebab itu, banyak honorer non database menuntut untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Namun beberapa instansi daerah mengkaji pengalihan honorer menjadi tenaga outsourching.

Seperri halnya Pemkot Palembang yang saat ini masih memperjuangkan nasib honorer non database.

Pemkot Palembang masih mengkaji tenaga honorer non database menjadi tenaga outsourching.

Hal ini dilakukan agar honorer non database masih dapat dikaryakan atau dipekerjakan.

Jika hal tersebut memungkinkan, maka honorer non database di Kota Palembang terhindar dari PHK massal.

Hanya saja, honorer non database harus bersiap dengan hasil terburuk jika pemerintah sudah menerapkan kebijakan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.***

 

 

 

 

Editor : Kimda Farida
#PPPK #Honorer #kemenpan rb #Non database #BKN #paruh waktu