LombokPost – Indonesia, sebagai negara yang kaya akan keindahan alam, juga tak lepas dari ancaman berbagai jenis bencana.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana secara jelas mendefinisikan bencana sebagai peristiwa yang mengancam kehidupan masyarakat, baik disebabkan oleh faktor alam, non-alam, maupun manusia, yang berujung pada korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, hingga dampak psikologis.
Pemahaman akan beragamnya jenis bencana ini menjadi krusial dalam upaya mitigasi dan kesiapsiagaan nasional.
Baca Juga: Data BNPB di Indonesia Dihantam 2.189 Bencana Alam, Lebih dari 4,7 Juta Jiwa Terdampak
Indonesia terletak di "Cincin Api Pasifik" dan diapit oleh lempeng-lempeng tektonik aktif, menjadikannya rentan terhadap bencana alam.
Gempa bumi, getaran akibat tumbukan lempeng atau aktivitas gunung api, sering kali disusul oleh tsunami—gelombang raksasa akibat pergeseran dasar laut.
Letusan gunung api, atau erupsi, juga menjadi ancaman dengan bahaya awan panas, lontaran material pijar, hingga gas beracun.
Baca Juga: Gempa Poso Pelajaran Berharga tentang Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini Bencana
Selain itu, kondisi geografis Indonesia yang beriklim tropis juga rentan terhadap banjir dan banjir bandang akibat peningkatan volume air atau terbendungnya aliran sungai.
Musim kemarau panjang kerap memicu kekeringan, khususnya di lahan pertanian, sementara angin puting beliung dapat datang tiba-tiba dengan kecepatan tinggi.
Ancaman lain yang terus mengintai adalah tanah longsor akibat terganggunya kestabilan lereng, serta kebakaran hutan dan lahan yang seringkali menyebabkan bencana asap.
Di wilayah pesisir, gelombang pasang atau badai akibat siklon tropis serta abrasi atau pengikisan pantai oleh gelombang laut, menjadi tantangan tersendiri.
Di luar faktor alam, Indonesia juga dihadapkan pada bencana non-alam dan bencana sosial.
Bencana non-alam mencakup gagal teknologi atau gagal modernisasi, serta yang paling relevan saat ini, epidemi dan wabah penyakit seperti Kejadian Luar Biasa (KLB) yang dapat menyebabkan peningkatan drastis kesakitan atau kematian.
Sementara itu, bencana sosial merupakan akibat langsung dari ulah manusia.
Ini meliputi konflik sosial antar kelompok atau komunitas yang sering dipicu oleh kecemburuan sosial, budaya, dan ekonomi, berujung pada kerusuhan atau huru-hara.
Ancaman serius lainnya adalah aksi teror, yaitu penggunaan kekerasan yang menimbulkan ketakutan massal, hilangnya nyawa dan harta benda, serta kerusakan objek vital.
Selain itu, tindakan sabotase yang bertujuan melemahkan atau menghancurkan infrastruktur penting juga termasuk dalam kategori ini.
Kecelakaan transportasi dan kecelakaan industri, yang disebabkan oleh perilaku atau kondisi berbahaya, juga menjadi bagian dari daftar panjang bencana non-alam yang memerlukan perhatian serius.
Pemahaman mendalam tentang beragam jenis bencana ini adalah langkah awal yang krusial bagi pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan kesiapsiagaan, memitigasi risiko, dan membangun ketahanan nasional dalam menghadapi setiap kejadian yang mengancam kehidupan dan penghidupan.
Editor : Kimda Farida