Menurut Iman, audit ini sangat krusial untuk memastikan tata kelola pengumpulan dan penyaluran royalti berjalan secara transparan dan akuntabel. Ia menekankan, hak para pencipta, pemilik, karya, dan pelaku musik harus dilindungi tanpa ada penyimpangan.
“Pembayaran royalti kepada pemilik dan pencipta karya musik harus dilakukan secara transparan. Tidak boleh ada penyimpangan, karena ini menyangkut hak hidup para seniman,” katanya.
Iman menambahkan, musik adalah salah satu sektor industri kreatif yang memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional.
Oleh karena itu, pengelolaan royalti harus didasarkan pada prinsip keadilan, profesionalisme, dan keterbukaan.
“Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap rupiah royalti sampai kepada pihak yang berhak. Audit ini harus menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola LMKN dan LMK ke depan,” terang Iman.
Sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Iman Sukri menegaskan bahwa persoalan pembayaran royalti musik tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia meminta pemerintah segera turun tangan menyelesaikan sengkarut ini.
"Semua masalah itu akan terungkap jika dilakukan audit. Apakah pembayaran royalti sudah berjalan sesuai dengan aturan atau ada penyimpanan? Itu yang kita tunggu," ucapnya.
Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Timur VII itu menegaskan, jika dalam audit ditemukan penyimpangan atau kesalahan, pemerintah dan penegak hukum harus menindak tegas. "Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi." pungkasnya.(*)
Editor : Redaksi Lombok Post