Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KPK Dalami Dugaan Kuota Haji Tambahan Mengalir ke Anggota DPR

Akbar Sirinawa • Rabu, 20 Agustus 2025 | 09:01 WIB
Penyelidikan yang dilakukan KPK ini menyorot penggunaan dana operasional Gubernur Papua yang diduga dikuras dengan berbagai modus fiktif. (istimewa)
Penyelidikan yang dilakukan KPK ini menyorot penggunaan dana operasional Gubernur Papua yang diduga dikuras dengan berbagai modus fiktif. (istimewa)

LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami informasi terkait dugaan adanya aliran kuota haji tambahan yang diberikan kepada sejumlah anggota DPR.

Informasi ini kini menjadi fokus pengayaan tim penyidik dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pihaknya masih mengumpulkan data dan keterangan untuk memastikan kebenaran informasi itu.

“Ini menjadi pengayaan bagi tim untuk mendalami informasi tersebut ya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, seperti dilansir dari JawaPos.com.

Menurut Budi, fokus utama penyidikan saat ini adalah pada dugaan pergeseran kuota haji yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Namun hingga kini, KPK belum membeberkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Sejauh ini kami masih mendalami terkait dengan fokus perkaranya yaitu pergeseran kuota haji yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Setelah diterbitkannya Sprindik umum, tim penyidik KPK melakukan serangkaian langkah awal, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi.

Beberapa tempat yang digeledah di antaranya rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sebuah kantor biro perjalanan haji, serta dua rumah milik ASN Kemenag dan staf khusus menteri.

“Secepatnya nanti penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap perkara ini,” tegas Budi.

Selain penggeledahan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Destinasi Wisata di NTB 21 Agustus 2025, Gili Trawangan Hingga Mandalika Cerah Berawan

Pencegahan berlaku selama enam bulan sejak surat keputusan diterbitkan.

Larangan bepergian itu dilakukan setelah KPK secara resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kemenag naik ke tahap penyidikan pada Sabtu (9/8) dini hari.

Meski kasus sudah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja tersangkanya.

Penyidikan dilakukan dengan Sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan fokus pada dugaan korupsi kuota haji, KPK menegaskan akan terus mengusut aliran kuota tambahan yang disebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk dugaan kepada anggota DPR, hingga tuntas.

Editor : Akbar Sirinawa
#anggota dpr #Menteri Agama #KPK #Dugaan Korupsi Kuota Haji