LombokPost – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manasi (Menkumham) Supratman Andi Agtas, akhirnya mengambil langkah tegas terkait polemik royalti musik di Indonesia.
Ia menginstruksikan audit secara menyeluruh terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang ada.
Langkah ini, menurut Menkumham, merupakan respons langsung atas polemik dan tuntutan publik mengenai transparansi pembayaran royalti musik.
"Audit ini bukan untuk mencari kesalahan jelas Supratman, melainkan bertujuan untuk membentuk sistem pengelolaan royalti yang lebih adil dan transparan bagi semua pihak," jelasnya.
Baca Juga: Heboh! Hotel di Mataram Dapat Tagihan Royalti Musik LMKN Gara-Gara TV di Kamar
Tuntutan untuk mekanisme pemungutan dan distribusi royalti yang akuntabel telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Oleh karena itu, audit ini diharapkan menjadi solusi untuk menjawab keresahan tersebut.
Lebih lanjut, Supratman menyampaikan bahwa proses audit akan melibatkan dialog dengan seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan regulasi baru tidak akan membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pemerintah akan segera merumuskan peraturan turunan untuk menyelesaikan polemik ini. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi pengusaha agar tidak ada lagi keraguan dalam memutar karya musik lokal secara legal," jelasnya.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem musik yang lebih sehat dan adil, di mana hak-hak musisi dan pencipta lagu terlindungi, sementara pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya dengan tenang.