LombokPost – Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji pokok bagi anggota DPR untuk periode 2024-2029.
Pernyataan ini disampaikan Adies untuk meluruskan narasi yang beredar di publik.
Menurut Adies, yang mengalami penyesuaian hanyalah beberapa komponen tunjangan, seperti tunjangan beras dan bensin, namun dalam jumlah yang tidak signifikan.
"Yang naik cuma tunjangan itu saja," ujar Adies.
Adies menjelaskan, tunjangan beras untuk anggota DPR mengalami kenaikan menjadi Rp12 juta per bulan, sementara tunjangan bensin naik menjadi Rp7 juta per bulan.
Klarifikasi senada juga datang dari Sekjen DPR RI, Indra Iskandar.
Ia membantah narasi yang menyebut gaji anggota DPR mencapai Rp100 juta.
Indra menegaskan bahwa gaji pokok anggota DPR tetap sebesar Rp4,2 juta per bulan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 75/2000.
"Gaji pokok dan tunjangan dihitung secara terpisah," jelas Indra Iskandar.
Dengan demikian, berdasarkan rincian yang ada, gaji dan tunjangan bersih yang diterima anggota DPR mencapai sekitar Rp69–70 juta per bulan.
Angka ini belum termasuk tunjangan perumahan yang mencapai Rp50 juta.
Secara total, pendapatan yang diterima seorang anggota DPR per bulan dapat mencapai sekitar Rp120 juta.
Editor : Kimda Farida