Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Royalti Harus Transparan dan UMKM Tak Boleh Terbebani, Pelaku UMKM Sambut Positif Langkah Kemenkum

Lombok Post Online • Kamis, 21 Agustus 2025 | 11:52 WIB

 

Anggota Komisi III dari Fraksi PKB Ahmad Iman Syukri, mendukung penuh langkah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas, yang meminta dilakukan audit terhadap Lembaga Manajemen K
Anggota Komisi III dari Fraksi PKB Ahmad Iman Syukri, mendukung penuh langkah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas, yang meminta dilakukan audit terhadap Lembaga Manajemen K
 

LombokPost - Kisruh pembayaran royalti musik mendapat perhatian serius dari DPR RI. Anggota Komisi III dari Fraksi PKB Ahmad Iman Syukri, mendukung penuh langkah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas, yang meminta dilakukan audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Audit ini, kata Iman, penting untuk memastikan bahwa proses pengumpulan dan distribusi royalti dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Ia menegaskan bahwa hak pencipta dan pemilik karya musik tidak boleh disalahgunakan.

“Pembayaran royalti kepada pemilik dan pencipta karya musik harus dilakukan secara transparan. Tidak boleh ada penyimpangan, karena ini menyangkut hak hidup para seniman,” katanya.

Politikus asal Jawa Timur VII itu mengingatkan bahwa musik merupakan bagian penting industri kreatif yang menyumbang besar terhadap perekonomian nasional.

“Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap rupiah royalti sampai kepada pihak yang berhak. Audit ini harus menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola LMKN dan LMK ke depan,” terang Iman.

Ia mendesak pemerintah bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

Menurutnya, audit akan membuka semua fakta di lapangan.

"Semua masalah itu akan terungkap jika dilakukan audit. Apakah pembayaran royalti sudah berjalan sesuai dengan aturan atau ada penyimpangan? Itu yang kita tunggu," ujarnya.

Sementara, Menkumham Supratman Andi Agtas memastikan bahwa kebijakan royalti tidak akan membebani pelaku UMKM.

Ia meminta LMKN dan LMK agar menciptakan sistem pemungutan royalti yang adil dan rasional.

“Saya titip pesan ke mereka semua (LMKN), satu, jangan membebani dulu UMKM. Ciptakan sistem yang lebih rasional,” papar Supratman.

Ia menegaskan, pemungutan royalti hanya berlaku untuk kegiatan komersial seperti pemutaran musik di hotel, restoran, atau mal.

Sementara kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan tidak dikenakan pungutan royalti.

“Khusus royalti, ini lagi mau kami kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Kami akan minta supaya akan ada audit, baik LMK-nya maupun LMKN-nya,” ujar Supratman.

Audit, menurutnya, bukan untuk mencari kesalahan, melainkan merancang sistem pemungutan yang paling tepat.

“Tapi yang saya mau tegaskan bahwa satu, tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting,” tegas Supratman.

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

Langkah ini disambut baik oleh pelaku usaha kecil. Sidharta, pemilik warung kopi di Depok, menyebut kepastian ini sangat melegakan di tengah kondisi ekonomi yang lesu.

"Kalau ada kepastian itu tentunya bagus. Saat ini kan ekonomi lesu. Banyak pelaku usaha, terutama UMKM yang untuk operasionalnya saja harus berpikir lebih. Jadi, jangan membebani lagi dengan aturan yang malah merugikan UMKM," sebut dia. (lyn/bry/JPG/r3)

Editor : Kimda Farida
#lmk #royalti #LKMN #menkumham #dpr ri #ham