LombokPost - Drama hukum bertemu dunia otomotif. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja memamerkan sederet kendaraan mewah yang ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.
Dari sekian banyak barang bukti, sorotan publik langsung tertuju pada Nissan GT-R berkelir biru dan dua motor Ducati gahar yang ikut diseret ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Mobil sport legendaris Nissan GT-R itu terlihat tiba di KPK pada Kamis (21/8) sore dengan nomor polisi D 1261 OGK.
Supercar asal Jepang yang identik dengan performa buas ini sempat mencuri perhatian saat melintas di lobi utama, sebelum akhirnya dibawa ke area basement sebagai barang bukti tambahan.
Tak hanya itu, ada pula dua motor Ducati dengan tipe Multistrada V4 dan Streetfighter V4 yang dikawal menggunakan truk pengangkut khusus.
Motor besar asal Italia ini tampil menawan, satu berwarna merah pekat dan satu lagi kombinasi merah-putih.
Kehadiran dua Ducati tersebut menambah panjang daftar kendaraan mewah yang disita KPK dari OTT Immanuel Ebenezer.
Selain GT-R dan Ducati, sederet mobil premium juga ikut diamankan, mulai dari Hyundai Palisade, Toyota Corolla Cross, Suzuki Jimny, Honda CR-V, BMW 330i, Jeep, Toyota Hilux, Mitsubishi Xpander, hingga Vespa Sprint S 150.
Ada pula beberapa motor Royal Enfield dan Ducati tipe lain yang jumlahnya mencapai belasan unit.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa OTT ini tidak hanya menyita kendaraan, tetapi juga uang tunai serta dokumen penting. “Yang pasti ada uang, ada puluhan mobil, dan ada motor Ducati,” katanya.
OTT yang digelar Rabu (20/8) malam itu disebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Total ada 10 orang selain Immanuel Ebenezer yang turut diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Menanggapi kasus ini, Presiden Prabowo Subianto menyatakan menghormati penuh proses hukum yang dijalankan KPK.
Ia menegaskan akan segera mencari pengganti Immanuel Ebenezer bila status hukumnya ditetapkan sebagai tersangka. (***)
Editor : Alfian Yusni