LombokPost - Komisi III DPR RI telah menyelesaikan proses seleksi dan menetapkan calon hakim konstitusi usulan DPR. Melalui Rapat Paripurna, DPR RI secara resmi menyetujui pengangkatan Inosentius Samsul sebagai hakim konstitusi yang baru, menggantikan Arief Hidayat yang masa jabatannya telah berakhir.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam laporannya menyampaikan bahwa penetapan ini didasarkan pada hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah dilaksanakan pada 20 Agustus 2025. Seluruh fraksi di Komisi III secara bulat menyatakan persetujuannya terhadap pencalonan Inosentius Samsul.
Baca Juga: DPR Bantah Ada Kenaikan Gaji Pokok, Hanya Tunjangan Beras dan Bensin yang Naik
Habiburokhman menjelaskan bahwa proses pemilihan dilakukan melalui mekanisme penjaringan aktif yang mengedepankan prinsip objektivitas, akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan. Proses ini juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan (2) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi.
Tahapan seleksi mencakup penelitian administrasi yang dilakukan sebelum uji kelayakan, penyampaian visi dan misi oleh calon pada 20 Agustus 2025, pelaksanaan uji kelayakan pada hari yang sama, serta pemberitahuan kepada publik melalui media cetak dan elektronik.
Baca Juga: DPR Dukung Penuh Audit LMKN dan LMK, Pastikan Transparansi Royalti Musik
DPR RI berharap Inosentius Samsul dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Ia dinilai memiliki kapasitas yang mumpuni, profesionalisme tinggi, dan integritas yang kuat.
“Kami berharap Hakim Konstitusi terpilih dapat segera ditetapkan dalam Rapat Paripurna ini,” ujar Habiburokhman menutup laporannya.
Keputusan ini diharapkan semakin memperkuat peran Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.
Editor : Redaksi Lombok Post