LombokPost - Anggota Komisi X DPR RI Once Mekel menegaskan, pentingnya tindak lanjut nyata dari DPR dan pemerintah dalam menyelesaikan polemik royalti musik yang telah berlangsung terlalu lama.
Dalam Audiensi Komisi XIII yang membahas Manajemen Royalti dalam Perlindungan Hak Cipta dan Karya Cipta, dihasilkan sejumlah rekomendasi, termasuk percepatan revisi Undang-Undang Hak Cipta. Ia berharap proses tersebut dapat segera dirampungkan dalam waktu dekat.
“Kita harapkan ada tindak lanjut yang konkret, diinisiasi oleh pemerintah dan DPR. Bukan sekadar membahas, tetapi benar-benar menemukan solusi atas polemik yang telah lama terjadi di masyarakat,” ujar Once kepada Parlementaria, usai audiensi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8).
Baca Juga: Royalti Harus Transparan dan UMKM Tak Boleh Terbebani, Pelaku UMKM Sambut Positif Langkah Kemenkum
Once menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta akan menjadi pijakan hukum baru bagi sistem pengumpulan dan pendistribusian royalti musik di Indonesia. Ia menekankan pentingnya penggunaan teknologi digital untuk menciptakan sistem yang lebih efektif, transparan, akurat, dan mutakhir.
“Harapan saya, undang-undang baru ini bisa menjadi platform yang mendukung pembayaran royalti secara cepat dan tepat kepada para pencipta lagu,” tambahnya.
Baca Juga: WAMI Enggan Buka Nominal Royalti Musisi, Tegaskan Terikat Profesionalisme dan Kerahasiaan
Tak hanya itu, Once juga menyoroti perlunya skema pembiayaan yang adil agar tidak merugikan pihak manapun, khususnya pelaku usaha kecil. Menurutnya, masyarakat seharusnya tidak lagi merasa terbebani dengan kewajiban royalti.
“UMKM tetap harus bisa memutar musik tanpa rasa khawatir, sementara pencipta tetap mendapatkan haknya. Musik seharusnya menjadi sumber kegembiraan, bukan beban,” tegasnya.
Lebih lanjut, Once mengusulkan pembangunan pusat data lagu dan musik di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai basis perhitungan royalti yang lebih akurat dan transparan. Ia juga menekankan pentingnya penataan kelembagaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar kinerjanya lebih tertib dan profesional.
“Penegakan hukum juga harus jelas. Bila ada lembaga yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik, harus ada tindakan tegas,” pungkasnya.
Baca Juga: Polemik Royalti Musik Kian Panas, Menkumham Supratman Turun Tangan Audit LMK dan LMKN
Senada dengan Once, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyatakan bahwa percepatan revisi UU Hak Cipta merupakan bentuk quick response atau respons cepat dari DPR dan pemerintah dalam menanggapi polemik royalti musik yang kian mencuat. Menurutnya, kedua pihak memiliki komitmen politik yang sama untuk segera meredam kegaduhan ini.
“Ini bentuk respons cepat dari pemerintah dan DPR. Masalah ini sebenarnya sudah lama, bahkan sudah masuk Prolegnas. Tapi baru sekarang mendapat perhatian besar,” ujar Willy dalam konferensi pers bersama Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara II.
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Royalti Tak Bebani UMKM, Awasi Ketat LMKN
Sementara itu, Dasco menambahkan bahwa seluruh pihak yang hadir dalam audiensi sepakat menjaga iklim dunia musik tetap kondusif. Ia menargetkan revisi UU Hak Cipta bisa diselesaikan dalam dua bulan ke depan, dengan melibatkan seluruh elemen terkait—termasuk artis, pencipta lagu, penyanyi, dan lembaga manajemen kolektif—sebagai bagian dari tim perumus.
Dasco mengungkapkan bahwa rencana revisi ini sebenarnya sudah digagas sejak tahun lalu melalui Badan Legislasi dan Badan Keahlian DPR, namun sempat terhambat oleh tarik-menarik kepentingan.
“Tapi saya yakin, dengan niat baik dari semua pihak dan komitmen yang kuat, revisi ini bisa rampung dalam waktu dua bulan,” tandas politisi Partai Gerindra itu.
Editor : Redaksi Lombok Post