Lombok Post - PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan transportasi publik yang sehat, selamat, dan nyaman bagi seluruh pelanggan.
Dikutip melalui akun sosial media X resmi, pihak PT KAI mengatakan sejak 1 Maret 2012, telah secara konsisten menerapkan kebijakan larangan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk larangan penggunaan rokok elektrik atau vape.
Kebijakan ini diberlakukan di seluruh area kereta, meliputi kabin penumpang, kereta makan, bordes, hingga toilet, demi menciptakan lingkungan perjalanan yang bebas dari paparan asap rokok.
KAI menegaskan bahwa keputusan ini bukanlah kebijakan sementara, tetapi merupakan bentuk kepatuhan terhadap berbagai regulasi yang menetapkan angkutan umum sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Aturan ini hadir demi kenyamanan semua pihak. Perjalanan dengan kereta api harus menjadi momen yang aman dan menyenangkan, bukan hanya untuk perokok, tetapi juga bagi ibu hamil, anak-anak, lansia, dan penumpang rentan lainnya,” ujar perwakilan dari KAI.
Kebijakan ini juga didasarkan pada regulasi yang berlaku, antara lain: Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 mengenai pengamanan produk tembakau, serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 29 Tahun 2014 tentang larangan merokok di dalam sarana angkutan umum.
Lebih lanjut, Untuk menjaga efektivitas aturan, KAI tak segan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.
Penumpang yang kedapatan merokok di atas kereta akan diturunkan di stasiun terdekat pada kesempatan pertama.
Sejak diterapkannya kebijakan ini, tercatat ratusan pelanggar telah dikenai sanksi setiap tahunnya.
Meski larangan merokok berlaku ketat di atas kereta, KAI tetap menyediakan smoking area di sejumlah stasiun pemberhentian.
Area khusus ini diperuntukkan bagi pelanggan yang ingin merokok saat kereta berhenti, tentunya dengan tetap memperhatikan pengumuman petugas agar tidak tertinggal kereta.
Selain demi kesehatan penumpang, larangan ini juga bertujuan menjaga kebersihan dan keawetan armada. Puntung rokok yang dibuang sembarangan berpotensi menimbulkan kerusakan, bahkan kebakaran. Asap rokok juga dapat meninggalkan bau tak sedap serta merusak interior kereta.
Dengan kebijakan ini, KAI ingin memastikan bahwa setiap pelanggan dapat menikmati perjalanan yang bersih, sehat, dan bebas gangguan.
Kebijakan ini bukan sekadar mengikuti tren, melainkan komitmen jangka panjang dalam mewujudkan transportasi umum yang humanis dan bertanggung jawab.
KAI juga mengajak masyarakat untuk ikut memberikan opini dan masukan terhadap kebijakan ini demi pelayanan yang terus meningkat.
“Kami akan selalu memprioritaskan keselamatan dan kesehatan pelanggan,” pungkas pernyataan resmi dari KAI.
Editor : Kimda Farida