Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Begini Aturan Penggunaan Seragam PPPK Paruh Waktu

Rosmayanthi • Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:34 WIB

Bagi pelamar yang lulus sebagai pegawai PPPK Paruh Waktu, wajib mengetahui turan pakaian dinas untuk dikenakan pada hari kerja resmi ditetapkan.
Bagi pelamar yang lulus sebagai pegawai PPPK Paruh Waktu, wajib mengetahui turan pakaian dinas untuk dikenakan pada hari kerja resmi ditetapkan.
LombokPost - Pemerintah pusat kembali membuka peluang bagi tenaga non-ASN melalui Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.

PPPK Paruh Waktu adalah salah satu pegawai ASN yang diangkat berdasarkan seleksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Melansir dari Surat KeputusanMenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.

Jatah jumlah PPPK Paruh Waktu setiap pemerintah daerah juga disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi keuangan daerah.

Tak seperti PPPK yang bekerja penuh waktu, PPPK Paruh Waktu bekerja hanya separuh waktu sesuai dengan kebutuhan instansi yang merekrutnya. Namun demikian, gaji PPPK Paruh Waktu juga cukup menggiurkan.

Bagi pelamar yang lulus sebagai pegawai PPPK Paruh Waktu, wajib mengetahui turan pakaian dinas untuk dikenakan pada hari kerja resmi ditetapkan.

Berdasarkan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia, ternyata pakaian dinas yang wajib dikenakan PPPK Paruh Waktu bukanlah hitam putih.

Dan aturan mengenal jenis baju dinas ini akan disesuaikan dengan penempatan instansi dari PPPK Paruh Waktu itu sendiri.

Sementara itu, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:

a. Guru dan Tenaga Kependidikan

b. Tenaga Kesehatan

c. Tenaga Teknis

d. Pengelola Umum Operasional

e. Operator Layanan Operasional

f. Pengelola Layanan Operasional

g. Penata Layanan Operasional.

Untuk aturan pakaian dinas ditetapkan pada Diktum 23 Kemenpan RB Nomor 16 tahun 2025.

Di mana berbunyi Ketentuan terkait disiplin PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku pada ASN.

Sehingga PPPK paruh waktu wajib menggunakan pakaian dinas yang telah ditetapkan.

Kemudian bagi yang tidak mengenakan pakaian dinas yang telah ditetapkan maka akan disanksi sesuai perundang-undangan.

Penggunaan Pakaian Dinas menjadi salah satu indikator penilaian dalam evaluasi perilaku kerja pegawai pada Sasaran Kinerja Pegawai ASN.

Berikut daftar pakaian dinas PPPK paruh waktu dari Senin sampai Jumat sesuai ketetapan Mendagri:

Senin: Baju khaki (coklat PNS)

Selasa: Baju khaki

Rabu: Hitam Putih

Kamis: Batik atau lurik 

Jumat: Batik atau lurik

 

 

 

Editor : Siti Aeny Maryam
#PPPK #pakaian #wajib #paruh waktu #dinas