LombokPost - Suara pekerja/buruh yang menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tak digubris pemerintah.
Rapat penguatan dalam rangka persiapan penyelenggaraan program ini nyatanya terus jalan.
Rabu (27/8), Rapat Komite Tapera yang dihadiri oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Friderica Widyasari Dewi kembali digelar.
Menaker dalam keterangannya menyebut, bahwa Tapera ini merupakan instrumen strategis untuk memperluas akses pekerja terhadap rumah layak dan terjangkau.
Guna mendukung hal ini, pihaknya pun tengah menyusun regulasi terkait teknis implementasinya.
“Kemnaker tengah menyusun regulasi teknis besaran simpanan Tapera melalui mekanisme tripartite,” ujarnya, Kamis (28/8).
Kendati begitu, ia memastikan, bahwa pemerintah akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materiil UU Tapera. Di mana saat ini prosesnya masih berjalan.
Selain itu, dia turut menggarisbawahi, soal upaya agar program ini berhasil. Menurutnya, keberhasilan Tapera ditentukan oleh tata kelola yang transparan serta dukungan seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari pekerja, pengusaha, hingga perbankan.
Karenanya, dia juga mendorong BP Tapera meningkatkan pelayanannya. Mulai dari layanan digital, optimalisasi aset, dan memperluas skema pembiayaan perumahan.
“Tapera harus menjadi harapan baru bagi jutaan pekerja yang ingin memiliki rumah. Sinergi, transparansi, dan inovasi adalah kuncinya,” paparnya.
Sementara itu, Menteri PKP sekaligus Ketua Komite Tapera Maruarar Sirait menegaskan Kebijakan Umum dan Strategis (KUS) Tapera 2025–2029 akan menjadi pedoman utama dalam memperluas akses hunian pada masyarakat. Yang mana, KUS Tapera ini memiliki empat misi utama. Yakni, memperkuat tata kelola, memperluas kepesertaan, mengoptimalkan pemupukan dana, serta memperluas skema pembiayaan perumahan.
Selain itu, KUS juga mendukung Program 3 Juta Rumah hingga 2029, dengan target 74 persen rumah tangga tinggal di rumah layak. “Tapera adalah instrumen gotong royong nasional. Dengan dana jangka panjang yang dikelola transparan dan berkelanjutan, kita ingin generasi milenial, Gen Z, pekerja informal, hingga masyarakat berpenghasilan rendah bisa mengakses rumah layak,” paparnya.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga diarahkan pada pengembangan perumahan publik vertikal, peremajaan kawasan kumuh, serta sinergi dengan pembangunan infrastruktur dasar permukiman. Sehingga diharapkan, melalui KUS Tapera 2025–2029, BP Tapera bisa semakin berperan dalam memperkuat ekosistem pembiayaan perumahan rakyat dan mewujudkan hunian layak bagi seluruh masyarakat.
Untuk diketahui, UU Tapera ini ibarat musuh bersama bagi sebagian besar pekerja/buruh di Indonesia. Besaran potongan hingga 3 persen dinilai sangat memberatkan.
Oleh sebab itu, pekerja/buruh ramai-ramai menggugat UU tersebut ke MK. Total ada tiga pihak yang melayangkan gugatan uji materiil terhadap UU Tapera ini. Dua gugatan dari serikat buruh dan satu lainnya dari seorang pekerja.
Salah satu poin yang digugat adalah Pasal 7 ayat 1, di mana disebutkan bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.
Poin ini dinilai hanya menambah beban finansial. Padahal, tak ada jaminan juga mereka bakal mendapatkan hunian yang diinginkan.
Tapera Ngotot Jalan, Buruh Melawan
Apa Itu Tapera?
-Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) = iuran wajib pekerja untuk akses rumah layak
-Potongan hingga 3 persen dari gaji
-Berlaku bagi pekerja dengan penghasilan minimal setara UMK
Isi KUS Tapera 2025–2029
-Perkuat Tata Kelola (transparan & berkelanjutan)
-Perluas Kepesertaan (milenial, Gen Z, pekerja informal, MBR)
-Optimalkan Pemupukan Dana
-Perluas Skema Pembiayaan Rumah
-Target: 74 persen rumah tangga tinggal di rumah layak pada 2029
-Program 3 Juta Rumah (2025–2029)
Kenapa Ditolak Buruh?
- Potongan gaji 3 persen dinilai memberatkan
- Tidak ada jaminan dapat rumah
- Wajib ikut meski gaji pas-pasan (UMK)
- UU Tapera digugat ke MK (3 gugatan: 2 serikat buruh, 1 pekerja individu) (mia/JPG/r3)