LombokPost — Sebuah surat edaran dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta yang mengatur liputan unjuk rasa viral di media sosial.
Surat yang ditandatangani Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo, ini diduga bocor dan memicu perdebatan sengit di kalangan jurnalis dan publik mengenai kebebasan pers.
Surat tertanggal 28 Agustus 2025 tersebut berisi larangan bagi lembaga penyiaran untuk menayangkan liputan yang mengandung unsur kekerasan, provokatif, dan dapat memicu permusuhan.
Aturan ini berlandaskan beberapa regulasi, termasuk Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
Dalam surat tersebut, Puji Hartoyo menyatakan bahwa larangan ini bertujuan untuk menjaga suasana damai dan kondusif.
Namun, banyak pihak menilai surat edaran ini bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik yang seharusnya menyajikan fakta apa adanya di lapangan.
Komentar di media sosial menunjukkan kekhawatiran bahwa aturan ini dapat membatasi ruang gerak jurnalis dan mengabaikan kekerasan yang terjadi dalam demonstrasi.
Kritikan juga membandingkan larangan ini dengan cara stasiun TV menayangkan adegan kekerasan dalam sinetron.
Hingga saat ini, KPID DKI Jakarta belum memberikan klarifikasi resmi terkait bocornya surat edaran tersebut.
Polemik ini menyoroti ketegangan antara upaya menjaga ketertiban publik dan keharusan pers untuk meliput peristiwa secara objektif dan akurat.
Editor : Kimda Farida