Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kerugian Akibat Demo Rusuh Bisa Diganti, AAUI Imbau Segera Klaim Asuransi Huru-Hara

Alfian Yusni • Selasa, 2 September 2025 | 07:04 WIB

PENJARAHAN: Sejumlah pendemo mengambil fasilitas kantor DPRD NTB saat demo, Sabtu (29/8).
PENJARAHAN: Sejumlah pendemo mengambil fasilitas kantor DPRD NTB saat demo, Sabtu (29/8).

LombokPost - Kerugian akibat demo rusuh bisa diganti lewat klaim asuransi huru-hara. Hal itu ditegaskan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang meminta masyarakat segera melaporkan kerugian agar proses klaim tidak terhambat.

Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menjelaskan klaim asuransi huru-hara (RSMD 4.1A/4.1B) berlaku untuk properti maupun kendaraan yang terdampak kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, hingga huru-hara.

“Asalkan sesuai ketentuan polis dan disertai bukti, klaim akan diproses secepatnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/9).

AAUI menegaskan perusahaan penerbit polis tidak boleh mempersulit klaim.

Bahkan, identifikasi kendaraan bisa dilakukan lewat nomor rangka dan nomor polisi meski fisiknya rusak parah atau terbakar. “Hak masyarakat harus diberikan, jangan diperlambat,” tegas Budi.

Rentetan demo rusuh sejak 25 Agustus lalu memang memicu banyak kerusakan. Mulai pagar Gedung DPR/MPR RI, kantor DPRD di Makassar, NTB dan Jambi, kantor kepolisian di Jabodetabek, kendaraan dinas, hingga Gedung Negara Grahadi di Surabaya.

Tak hanya itu, rumah pribadi sejumlah pejabat seperti Ahmadi Saroni, Eko Patrio, Uya Kuya, bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani ikut dirusak dan dijarah massa.

Situasi makin panas setelah peristiwa tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis Brimob pada Kamis malam (28/8).

Amarah masyarakat meluas hingga memicu aksi kekerasan, pembakaran, dan penjarahan di berbagai kota.

AAUI memastikan akan terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar penanganan klaim asuransi huru-hara berjalan lancar.

 

Cabang AAUI di daerah juga diberi arahan untuk membantu masyarakat, menjaga stabilitas industri, serta ikut memulihkan perekonomian nasional.

“AAUI berharap kerusuhan tak lagi terjadi, dan masyarakat terdampak segera memanfaatkan perlindungan asuransi huru-hara agar kerugian bisa cepat diganti,” tutup Budi. (***)

 

Editor : Alfian Yusni
#AAUI #demo rusuh #klaim asuransi