LombokPost - Mantan Menteri Pendidikan (Mendikbud) Nadiem Makarim resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Chromebook.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim usai diperiksa secara insentif dalam kasus korupsi Chromebook.
Kejagung memeriksa Nadiem Makarim untuk mengusut keuntungan yang diterima mantan Menteri Pendidikan tersebut dalam kasus korupsi Chromeboook.
Kejagung juga mendalami proses pengadaan laptop Chromebook yang dilakukan Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook.
Sebelum menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka korupsi Chromebook, Kejagung telah memeriksa lebih dari 120 saksi dan 4 saksi ahli.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Chromebook setelah melakukan pendalaman kepada saksi-saksi hingga alat bukti.
Sebelum menetapkan tersangka kasus korupsi Chromebook, Nadiem Makarim diperiksa terlebih dahulu oleh Kejagung pada Kamis, 4 September 2025 untuk ketiga kalinya.
Nadiem Makarim datang ke Kejagung ditemani oleh kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.
Usai diperiksa, secara resmi Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi Chromebook dan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.
Nadiem Makarim akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan dan akan terus diperiksa dalam kasus korupsi Chromebook secara intensif.
Selain menatapkan Nadiem Makarim, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus korupsi Chromebook.
Keempat tersangka dalam kasus korupsi Chromebook merupakan bawahan Nadiem Makarim di Kemedikbud saat dirinya menjadi Menteri.
Keempat tersangka kasus korupsi Chromebook yang telah ditetapkan sebelum Nadiem Makarim yakni Ibrahim Arif, Jurist Tan, Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah.
Keempat tersangka dalam kasus korupsi Chromebook memiliki peran masing-masing saat menjalankan program Kemendikbud terkait pengadaan 1,2 juta laptop dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Korupsi Chromebook yang dilakukan oleh lima tersangka termasuk Nadiem Makarim mencapai Rp1,98 triliun.
Editor : Siti Aeny Maryam