Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari penonaktifan mereka oleh partai masing-masing. Partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, sementara PAN menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya. Adapun Adies Kadir dinonaktifkan oleh Partai Golkar.
Tadinya gencar rumor beredar jika mereka hanya dinonaktifkan sementara saja dan masih berhak menerima gaji sebagai Anggota DPR RI. Namun ternyata dugaan itu salah, karena masing-masing partai politik tempat mereka bernaung meminta DPR RI untuk menghentikan pemberian gaji dan tunjangan kepada mereka.
Penonaktifan dan penghentian gaji ini merupakan respons dari partai terhadap pernyataan dan sikap para anggota dewan yang dianggap melukai hati publik, serta memicu gelombang kecaman publik hingga aksi demonstrasi besar di berbagai daerah, terkait isu gaji dan tunjangan Anggota DPR RI.
Memang secara aturan, status anggota DPR yang dinonaktifkan sebenarnya masih bisa menerima gaji dan tunjangan. Namun dalam kasus ini, partai-partai tersebut secara tegas meminta penghentian seluruh hak fasilitas kedewanan, yang kemudian disetujui oleh pimpinan DPR.
Hak tersebut mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.
Partai politik yang pertama meminta penghentian semua hak fasilitas sebagai Anggota DPR RI adalah Fraksi Partai Nasdem.
Fraksi ini meminta DPR RI menghentikan pemberian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas lain yang melekat pada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach selama mereka menjadi anggota legislatif.
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan bahwa penghentian tersebut dilakukan seiring dengan penonaktifan kedua kader tersebut oleh partai dari keanggotaan di DPR RI.
“Fraksi Partai Nasdem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” ujar Viktor dalam siaran pers Selasa (2/9/2025).
Hal yang sama juga dilakukan Fraksi PAN. Ketua Fraksi PAN Putri Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa penghentian pemberian hak-hak tersebut diajukan karena pihaknya tengah menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari keanggotaan di DPR RI.
"Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik," ujar Putri Zulkifli Hasan dalam siaran pers, Rabu (3/9/2025).
Sementara Fraksi Golkar, meski tak meminta kepada DPR namun Ketua Fraksi Golkar Muhammad Sarmuji menilai, tidak diberikannya gaji dan tunjangan kepada Adies Kadir merupakan bagian dari konsekuensi logis atas dinonkatifkannya dia sebagai anggota DPR.
Editor : Siti Aeny Maryam