Keputusan yang diteken pada 21 Agustus 2025 itu mengatur sejumlah dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), termasuk ijazah, bersifat dikecualikan dan tidak dapat diakses bebas oleh publik.
Afif menjelaskan, aturan tersebut mengacu pada Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU RI, provinsi, dan kabupaten/kota, yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 11 Tahun 2024.
“Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 menetapkan bahwa beberapa dokumen persyaratan calon
presiden dan wakil presiden dikecualikan dalam jangka waktu lima tahun, kecuali pihak yang
bersangkutan memberikan persetujuan tertulis atau dokumen tersebut berkaitan dengan jabatan publik,” kata Afif kepada wartawan, Senin (15/9).
Merujuk Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, lanjut Afif, informasi publik tertentu dapat dikecualikan demi kepatutan, kepentingan umum, serta perlindungan yang lebih besar dibanding risiko jika informasi dibuka.
Menurutnya, KPU telah melakukan uji konsekuensi sebelum menetapkan dokumen yang dikecualikan.
Dalam lampiran keputusan disebutkan, “Konsekuensi bahaya jika informasi dibuka adalah dokumen persyaratan capres-cawapres dapat mengungkap informasi pribadi seseorang".
"Sebagaimana juga yang diperintahkan dalam Pasal 19 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," imbuhnya.
Beberapa dokumen yang dikecualikan dari akses publik antara lain: Pertama Fotokopi KTP dan akta kelahiran, Kedua Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri, Ketiga Surat
keterangan kesehatan, empat Tanda terima laporan harta kekayaan, lima Surat keterangan tidak
sedang dalam keadaan pailit atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri, Enam Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DRD dan DPD.
Kemudian ketujuh Fotokopi NPWP, Delapan Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak,
sembilan Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Kesepuluh Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agutus 1945.