Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polda Metro Jaya Tetapkan 16 Tersangka Kerusuhan Demo, Diduga Merusak Fasilitas Umum

Redaksi Lombok Post • Selasa, 16 September 2025 | 00:37 WIB

Ilustrasi Unjukrasa
Ilustrasi Unjukrasa
LombokPost -- Pasca demo Agustus 2025, proses hukum terhadap para pelaku kerusuhan terus berjalan. Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka kerusuhan dalam klaster pengrusakan fasilitas umum. Mereka diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum di empat lokasi berbeda di Jakarta.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menyatakan bahwa penindakan ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden menginstruksikan untuk menindak tegas setiap pelaku kerusuhan demo yang berniat membuat onar di tengah aksi damai.

"Hal ini kami lakukan sesuai dengan instruksi bapak presiden Republik Indonesia kepada bapak kapolri untuk menindak tegas para pelaku aksi anarkistis sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Secara umum dapat kami sampaikan bahwa kami telah menangkap 16 tersangka," kata Irjen Asep kepada awak media, Senin (15/9).

 


Belasan tersangka tersebut ditangkap karena diduga merusak beberapa fasilitas publik, termasuk Arborea Coffee di Kementerian Kehutanan, Halte TransJakarta Kementerian Dikdasmen, Gedung DPR/MPR, dan Halte Transjakarta Polda Metro Jaya.

Kapolda Asep Edi Suheri menegaskan bahwa para tersangka yang diamankan adalah pelaku pengrusakan fasilitas umum dan bukan peserta aksi demo yang menyampaikan aspirasi secara damai.

"Adapun seluruh tersangka yang kami amankan adalah para pelaku aksi pembakaran dan kerusakan, bukan para pendemo atau pengunjuk rasa. Sekali lagi, saya tekankan di sini bahwa yang kami amankan adalah para pelaku pengrusakan dan pembakaran, bukan pendemo dan pengunjung rasa," tegasnya.

Asep menambahkan bahwa polisi berkomitmen untuk memberikan ruang bagi pendemo untuk bersuara, namun akan bertindak tegas terhadap perusuh yang mengganggu ketertiban. Untuk itu, polisi telah menerbitkan 5 laporan dan mengamankan 53 barang bukti, termasuk botol molotov, batu, hingga barang hasil penjarahan seperti dispenser.

"Dengan kata lain yang kami amankan bukan pendemo tetapi perusuh yang datang untuk merusak dan mengganggu ketertiban dengan cara membakar dan merusak fasilitas umum," pungkasnya.(*)

Editor : Redaksi Lombok Post
#kapolda metro #Irjen Asep Edi Suheri #Demo #unjukrasa