LombokPost - Mantan Menteri BUMN, Erick Thohir resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Pelantikan Erick digelar di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025), bersama Menko Polkam dan sembilan pejabat lainnya.
Pelantikan ini berdasarkan tiga Keputusan Presiden (Keppres): Keppres Nomor 96P/2025, Keppres Nomor 97P/2025, dan Keppres Nomor 152/TPA 2025.
Namun, ada satu hal yang langsung jadi sorotan: tidak ada pengganti Erick Thohir di kursi Menteri BUMN.
Hingga saat ini, posisi Menteri BUMN masih kosong. Erick sendiri hanya menjawab singkat usai dilantik.
“Tadi saya sudah jawab, nanti ada Plt-nya. Tentu Pak Mensesneg akan menyampaikan,” kata Erick Thohir.
Di tengah kekosongan kursi itu, muncul isu besar: Kementerian BUMN disebut-sebut akan dihapus. Pengelolaan BUMN kabarnya bakal difokuskan ke Danantara.
Isu inilah yang membuat publik semakin bertanya-tanya: apakah benar kursi Menteri BUMN akan ditiadakan?
Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, buka suara soal isu penghapusan Kementerian BUMN.
Ia mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru mengambil keputusan besar yang menyangkut hajat hidup rakyat.
“Saya baru mendengar isu itu, tapi belum bisa dipastikan kebenarannya. Kalau memang tujuannya mengoptimalkan kinerja BUMN, publik mungkin bisa memahami. Tapi yang jauh lebih penting adalah apakah bisa dijamin pengelolaan BUMN akan lebih baik jika diurus lewat Danantara,” tegas Mufti.
Politikus PDIP itu menekankan, langkah strategis seperti penghapusan Kementerian BUMN harus sesuai koridor hukum, taat undang-undang, dan mengedepankan prinsip good corporate governance.
Ia juga mewanti-wanti jangan sampai ada “penumpang gelap” yang menunggangi kebijakan untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Jangan sampai rakyat hanya jadi penonton. Jangan menyelesaikan masalah dengan membakar lumbung,” ujarnya.
Mufti pun menegaskan kembali: BUMN harus tetap dikelola sebaik-baiknya agar manfaatnya dirasakan rakyat.
Pemerintah harus transparan, melibatkan DPR, pakar, dan publik sebelum mengambil keputusan besar soal arah pengelolaan aset negara. (***)
Editor : Alfian Yusni